REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) akhirnya berlaku karena telah melewati 30 hari setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Polri sebagai salah satu fungsi eksekutif negara pun merespons pemberlakuan UU tersebut.
"Polri akan merespons dengan akan membuat Perkap (Peraturan Kapolri)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (19/3).
Setyo masih enggan menjelaskan lebih rinci muatan dari Perkap tersebut. Namun, intinya Polri akan melihat terlebih dahulu substansi dari UU MD3 tersebut. Perkap tersebut akan mengatur bagaimana mekanisme Polri dalam menjalankan UU tersebut.
"Polri yang mengatur nanti kita lihat materi subtansi dari UU itu apa, baru nanti kita buat penjabarannya. Tentang kapan selesainya, tunggu saja karena ada prosesnya," kata Setyo.
Untuk diketahui, UU MD3 berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD termasuk hak, kewajiban, kode etik serta detil dari pelaksanaan tugas. Aturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 mengenai MD3 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.
UU ini terdiri atas 428 pasal, dan disahkan awal pada 5 Agustus 2014 oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Revisi terakhirnya disahkan oleh DPR pada Senin, 12 Februari 2018. Sejumlah pasal di antaranya lekat dengan kinerja Polri.