Ahad 18 Mar 2018 19:08 WIB

Wasekjen Golkar Dukung Perppu Pengganti Cakada Tersangka

Pengaturan pengganti tidak hanya terbatas soal masalah hukum, tetapi juga kesehatan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Suap.ilustrasi
Foto: antarafoto
Suap.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait calon kepala daerah (cakada) tersangka korupsi. Bahkan, dia menyebut usulan mengganti cakada yang bermasalah hukum sangat menarik. 

Sarmuji menilai maraknya penetapan calon kepala daerah (cakada) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berpengaruh terhadap pemilih. Dia menyebutkan penetapan tersangka juga ‘memaksa’ pemilih memilih calon yang lain, meski tidak sreg dengan calon tersebut. 

Sarmuji mengilustrasikan ketika hanya ada dua pasangan calon (paslon) dan satu di antaranya tersangkut kasus hukum, maka seolah-olah masyarakat dipaksa memilih calon sebelah. “Padahal masyarakat mungkin tidak srek dengan yang sebelah itu. Jadi hak masyarakat seolah-olah terkebiri dengan itu, karena itu butuh solusi soal itu," ujar Sarmuji di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Ahad (18/3).

Baca juga: Belum Perlu Ada Perppu Cakada Korupsi

Menurutnya, masyarakat perlu dilindungi haknya untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas. Karena itu, dia mengatakan, akan lebih baik jika ada aturan terkait persoalan tersebut, terutama penggantian cakada yang bermasalah. 

Pengaturan, dia menambahkan, tidak hanya terbatas soal hukum, tetapi juga kesehatan cakada. Dia mencontohkan jika ada cakada yang tiba-tiba persoalan kesehatan maka dapat langsung digantikan. 

"Kalau tiba-tiba ada calon yang stroke misalkan, tidak bisa melanjutkan pencalonannya, dia tidak meninggal, tetapi stroke, dan tidak bisa melaksanakan tugas baik tugas sebagai calon maupun tugas pemerintah klau dia menang, memang harus ada solusinya," tuturnya. 

Baca Juga: 6 Cakada Tersangka, Akademisi: Tak Perlu Revisi UU Pilkada

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement