Sabtu 17 Mar 2018 06:32 WIB

ATSI: Peluang Penyalahgunaan Data Registrasi Kecil

Operator hanya menyimpan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

Petugas melayani antrian warga untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di Galeri Indosat, Kota Bogor, Jawa Barat. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani antrian warga untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di Galeri Indosat, Kota Bogor, Jawa Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan kecil untuk terjadinya peluang penyalahgunaan pada proses registrasi kartu prabayar. Sebab, data yang disimpan operator itu hanya nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

"Data yang disimpan operator itu hanya berisi nomor saja, orang bisa apa dengan data NIK dan KK," kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys di Jakarta, Jumat (16/3).

Menurut dia operator hanya meneruskan dua nomor (NIK dan KK) itu ke database Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk mendapat jawaban bahwa NIK dan KK sesuai atau tidak. “Kalau sesuai, nomor itu benar. Bukan abal-abal. Maka kita yakini orang ini orang yang benar,” ujar dia. 

Terkait kasus penyalahgunaan data registrasi kartu prabayar, Merza menjelaskan, setelah ditelusuri ada ibu yang minta dibantu meregistrasi kartunya di outlet. “Kemudian ada orang datang, minta didaftarkan juga, akhirnya menggunakan data ibu yang tadi. Kemudian begitu terus, berulang-ulang,” kata dia. 

Ia mengatakan isu terkait kebocoran data hanya bisa terjadi jika nama-nama keluar dari database Dukcapil. “Padahal Dukcapil menegaskan telah melakukan proteksi luar biasa,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad M Ramli mengatakan yang terjadi adalah penyalahgunaan data kependudukan oleh oknum untuk melakukan registrasi ulang nomor seluler. Sementara, seluruh data kependudukan aman karena Kementerian Dalam Negeri mempunyai SOP yang ketat untuk melindunginya, selain itu operator memiliki ISO 270001.

"Kemendagri SOP-nya ketat, operator seluler juga memiliki ISO 270001. Jadi kata-kata kebocoran itu terlalu tendensius, yang terjadi penyalahgunaan data untuk registrasi," tutur Ahmad Ramli.

Ia mengatakan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menggandeng Bareskrim Polri untuk melakukan penelitian terhadap kasus yang terjadi di masyarakat. “Langkah itu dilakukan sejalan dengan upaya pembersihan (cleansing) data kartu prabayar yang sudah teregistrasi,” tambahnya. 

Baca juga: FPAN: Telepon Tawaran Kartu Kredit dan Asuransi serta Spam Iklan Indikasi Penyalahgunaan Data

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement