REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan kesalahan administrasi yang dilakukan kepala desa tidak akan dipidana. Kecuali, jika kepala desa tersebut melakukan tindak korupsi.
"Kami sepakat, jika kepala desa tidak korupsi hanya kesalahan administrasi maka tidak akan dipidanakan kecuali jika tindak korupsi baru akan dipidanakan," ujar Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, di Jakarta, Jumat (16/3).
Anwar menjelaskan, penindakan ada yang sifatnya administratif dan pidana dan ada Undang-undangnya tentang hukum administrasi pemerintahan. "Dari situ, memang ada aspek yang ingin kami tegakkan terutama tentang bagaimana pengelolaan kegiatan pemerintahan ini juga ada semacam hukum sendiri yang nanti akan memberikan kenyamanan bagi pelaksana pemerintahan."
Dalam hukum administrasi, kata dia, terdapat sanksi yang tegas apakah sifatnya tuntutan ganti rugi atau mungkin penurunan pangkat dan seterusnya. "Ini yang ingin kami tegakkan, jadi tidak setiap kesalahan masuk dalam ranah pidana. Dengan formula ini bisa dilaksanakan dalam konteks penerapandana desa, karena para kepala desa itu juga kan penyelenggara negara karena mengelola negara yang bersumber dari APBN. Jadi aspek yang akan kita tonjolkan adalah aspek pembinaan."
Sebelumnya, Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung melakukan penandatangan nota kesepahaman terkait pengawalan dana desa. Kejaksaan Agung akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindak hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait penyaluran dana desa.
Kejaksaan juga melakukan Pengawalan dan Pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat maupun Daerah, Koordinasi dan Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset, pengawalan dana desa melalui program jaksa masuk desa, penyediaan data, informasi, keterangan saksi dan atau ahli terkait penanganan perkara pidana, pengembangan sumber daya manusia, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati.
"Kami ingin bekerja sama dengan Kejagung bagaimana memerankan kejaksaan itu sebagai pengawal dari pelaksanaan dana desa. Tapi tetap semangatnya, yaitu membuat kepala desa yang tidak tahu menjadi tahu, memperkuat mereka, membuat mereka yang asalnya tidak mengerti menjadi mengerti. Inilah yang sebetulnya yang akan kami lakukan," papar dia.
Dalam waktu dekat, Kemendes PDTT akan melakukan sosialisasi secara massal bersama Kejagung, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). "Selain itu kami juga akan melibatkan camat-camat dalam kegiatan ini. Kami akan petakan secara berkala di tingkat kabupaten supaya tidak memakan waktu yang panjang dan biaya yang besar," jelas Anwar lagi.