Jumat 16 Mar 2018 05:05 WIB

Pengumuman Tersangka Ditunda, Muzani: Keadilan Dipertanyakan

Muzani meminta masalah hukum dan politik tidak dicampuradukkan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Ahmad Muzani
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ahmad Muzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai tidak ada istilah penundaan dalam mengumumkan tersangka seseorang. Hal itu diungkapkan Muzani, terkait adanya permintaan ke KPK agar menunda pengumuman tersangka bagi calon kepala daerah.

Menurutnya, selama memenuhi unsur-unsur sehingga ditetapkan tersangka maka tidak ada alasan bagi KPK untuk melakukan penundaan. "Kalau seseorang memenuhi syarat dia kemudian apakah ia akan ditunda. Itu yang kemudian keadilan hukumnya ditanyakan oleh masyarakat," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (15/3).

Ia mengatakan, meski memahami keinginan Pemerintah untuk menunda demi alasan menjaga stabilitas pilkada. Namun sebaiknya itu tidak dilakukan. Karena adanya penundaan justru menimbulkan pertanyaan sejunlah pihak.

Ia juga meminta tidak mencampuradukkan persoalan hukum dan masalah politik. KPK juga kata dia, harus menempatkan diri sebagai lembaga yang tidak dapat dintervensi.

"(Sehingga) kalau memenuhi unsur telah memenuhi syarat terus ditunda menimbulkan swasangka bahkan ditanyakan apakah ada skandal," kata anggota Komisi I DPR itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement