Jumat 16 Mar 2018 04:04 WIB

Soal Cakada Bermasalah, Agus Serahkan ke KPK

Agus yakin KPK tidak menyimpang dari kode etik soal cakada bermasalah ini

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengumumkan calon kepala daerah (cakada) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 yang terindikasi terjerat kasus korupsi. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan menyerahkan sepenuhnya pada KPK.

Sebab menurutnya seluruh tindak pemberantasan korupsi merupakan kewenangan KPK. Sehingga KPK berhak mengeluarkan pernyataan apapun terkait penegakan hukum.

"Kembali sepenuhnya kami serahkan kepada KPK. Karena memang yang menangani seluruh daripada kegiatan itu, dalam hal ini adalah memang KPK sehingga KPK tentunya berhak mengeluarkan segala hal yang menyangkut tentang itu," ungkapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).

Agus menjelaskan dalam pemberantasan korupsi, KPK dinilai mempunyai kewenangan untuk menentukan apa yang terbaik bagi masyarakat. Sehingga apa yang disampaikan KPK, mempunyai kewenangan dalam hal ini melekat kewenangan di dalam KPK itu sendiri.

"Sehingga hal-hal mana yang terbaik itu tentunya KPK lah yang harus memberikan hal yang terbaik kepada bangsa dan negara," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat tersebut.

Dalam memberantas kasus korupsi, ia meyakini tentunya selama ini KPK tidak sembarang dan tidak melenceng dari kode etik yang ada. KPK tentunya diatur dalam kode etik diatur dengan aturan-aturan yang lain.

"Itu tentunya semuanya diserahkan kepada peraturan yang berlaku dan saya yakini KPK juga pasti akan berpegang teguh kepada aturan-aturan yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement