REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung tetap akan menunda sementara kasus hukum yang dialami oleh calon kepala daerah. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk menghargai proses demokrasi dalam penyelenggaraan pilkada serentak.
"Supaya tidak mengganggu pelaksanaannya, tidak mengurangi nilainya tentunya kalau ada masalah hukum itu prosesnya itu ditunda dulu, bukan dihentikan. Ditunda dulu. Setelah pilkada selesai baru kita akan lanjutkan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (15/3).
Dengan demikian, kata Prasetyo, proses penegakkan hukum tidak akan menggangu proses jalannya pilkada. Saat ditanya terkait kasus calon kepala daerah yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, Prasetyo enggan menyebutkannya secara rinci.
"Saya tidak akan bicara berapa dan sebagainya, yang pasti untuk sementara ini kita akan hold (tunda) dulu," kata dia.
Ia menegaskan, kasus bukan dihentikan tetapi ditunda. Kasus baru akan dilanjutkan setelah proses pilkada usai. Menang atau kalah, proses hukum yang dialami oleh calon kepala daerha tersebut akan dilakukan.
Keputusan kejaksaan agung ini sama dengan institusi penegak hukum lain, yakni Polri.Polri telah memutuskan untuk menunda kasus calon kepala daerah yang berada dalam penanganan Polri. Kasus tersebut juga baru akan dilanjutkan usai proses pilkada usai.