Kamis 15 Mar 2018 13:26 WIB

Soal UU MD3, Menkumham Persilakan Masyarakat Ajukan Gugatan

Sejak 30 hari tidak ditandatangani Presiden, maka UU MD3 sah diberlakukan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly menegaskan bahwa UU MD3 telah resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis (15/3). Yassona pun mempersilahkan kepada pihak yang tidak puas untuk mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU MD3 tersebut.

"Kalau masyarakat tidak puas, maka sekarang sudah boleh menggugatnya karena nomornya sudah ada sebagai UU," kata Yassona saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).

Pemerintah akhirnya mengeluarkan nomor undang-undang untuk UU MD3, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2018. Hingga undang-undang tersebut berlaku, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menandatangani sejak disahkan pada 12 Februari 2018 lalu. Ia mengatakan, tidak ditandatanganinya UU tersebut tidak akan berimplikasi pada hukum.

"Tidak (melanggar hukum), itu konstitusi, kalau tidak ditandatangani oleh presiden maka oleh konstitusi disebutkan 30 hari. Jadi 30 harinya itu jam 00.00 WIB tadi malam," ujarnya.

Yassona menilai, alasan tidak ditandatanganinya undang-undang tersebut oleh Jokowi dikarenakan menimbulkan polemik dan penolakan dari masyarakat, termasuk pasal-pasal yang dianggap kontroversi.

"Ya beliau tentu melihat dinamika yang ada di dalam masyarakat, dan kita merasakan penolakan dari masyrarakat, bahwa benar uu itu disahkan oleh DPR dan Pemerintah," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement