Rabu 14 Mar 2018 23:53 WIB

Komisi ASN: Ratusan PNS Terlibat Kegiatan Pilkada 2018

Modusnya mengikuti kegiatan kampanye dan terlibat mendukung calon kepala daerah

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Aparatur sipil negara / Ilustrasi
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Aparatur sipil negara / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menerima sekitar lebih dari 200 laporan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Modus keterlibatan PNS dalam kegiatan Pilkada 2018 mulai dari mengikuti kegiatan kampanye dan terlibat mendukung salah satu calon kepala daerah.

Ketua Komisi ASN Sofian Effendy mengatakan, laporan keterlibatan PNS dalam kegiatan Pilkada 2018 hampir merata di seluruh Indonesia. Namun yang paling banyak terjadi yakni di wilayah Jawa, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, maupun Jawa Timur.

"Lebih banyak mendukung pejawat, tapi sebenarnya baik pejawat atau bukan pejawat banyak juga pegawai negeri yang kena tindakan karena dia mendukung," ujar Sofian yang ditemui di Kantor Wakil Presiden, Rabu (14/3).

Sofian menjelaskan, PNS yang terbukti terlibat dalam kegiatan Pilkada 2018 akan dikenakan sanksi. Ada pun, penetapan sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan. Apabila PNS yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan kampanye misalnya ikut memasang spanduk, maka masih dianggap pelanggaran ringan.

Sanksi yang diberikan dalam pelanggaran ringan tersebut yakni penurunan jabatan dan gaji. Sementara, apabila PNS yang bersangkutan terbukti menggunakan fasilitas negara untuk dimanfaatkan oleh seorang calon kepala daerah dalam Pilkada 2018, maka akan dipecat.

Menurut Sofian, PNS yang terlibat dalam kegiatan Pilkada 2018 cenderung lebih banyak melakukan pelanggaran ringan. Sedangkan, pelanggaran berat hanya sedikit.

"Lebih banyak yang ringan dan menengah, yang berat sedikit, saya kira (PNS yang dipecat) sekitar satu-dua orang," kata Sofian.

Sebelumnya, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menerima Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menerima Commissioner of Australian Public Service Commission John Ilyod. Dalam pertemuan tersebut, Sofian mengatakan, wakil presiden sempat bertanya kepada Ilyod apakah ada larangan PNS di Australia terjun dalam politik dan kampanye.

Ketika itu, Ilyod menjelaskan bahwa PNS di Australia tidak boleh terjun dalam politik. Jika mereka ingin berpolitik maka harus mengundurkan diri dari PNS. Sofian mengatakan, hal ini merupakan bukti bahwa di negara maju pun, seorang PNS dilarang ikut terlibat dalam kegiatan politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement