Rabu 14 Mar 2018 16:53 WIB

Depok akan Tertibkan Orang Alami Ganguan Kejiwaan

Pelaku penusukan seorang jamaah oleh seorang wanita masih dalam observasi.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Wakil Wali kota Depok Pradi Supriatna
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wakil Wali kota Depok Pradi Supriatna

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan penertiban orang yang mengalami gangguan kejiwaan atau orang gila. Selain itu juga akan melakukan penertiban Pekerja Seks Komersial (PSK), pengemis, anak jalanan, dan preman.

Upaya itu, sebagai langkah antisipasi kejadian serupa pascaterjadinnya kasus penyerangan terhadap seorang jamaah masjid oleh orang yang mengalami gangguan jiwa di Perumahan BSI, Kelurahan Pengasinan Kecamatan Sawangan, Depok pada Ahad (10/3) lalu. "Penertiban ini akan melibatkan dinas, antara lain Dinas Sosial dan Satpol PP Depok, secepanya kita lakukan," kata Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, di Balai Kota Depok, Rabu (14/3).

Menurut Pradi, penertiban tidak hanya orang yang mengalami ganguan jiwa. Tetapi penyakit masyarakat lainnya seperti PSK pengemis, anak jalanan dan preman. "Kelainan kejiwaan yang kita amankan. Akan kami bawa ke rumah sakit jiwa," ucapnya.

Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiharto menegaskan, pelaku penusukan seorang jamaah oleh seorang wanita yang mengalami gangguan jiwa sedang dalam proses observasi oleh tim dokter kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta. "Pemeriksaan ini memerlukan waktu, jadi kami minta bersabar apakah pelaku pura-pura gila atau tidak," terang Didik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement