Selasa 13 Mar 2018 18:49 WIB

Power Bank Kapasitas Besar Dilarang Masuk Kabin Pesawat

Penumpang dibatasi membawa dua power bank dengan kapasitas kecil.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Powerbank Asus. Ilustrasi
Foto: Dok: Asus Indonesia
Powerbank Asus. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan telah melarang penumpang pesawat membawa pengisi daya baterai ponsel atau power bank berukuran besar ke dalam kabin. Namun, power bank ukuran kecil masih diizinkan.

"Power bank itu sebenarnya tidak dilarang kalau kapasitasnya kecil. Kalau ukurannyanya besar, baru dilarang, dan maksimal membawa dua power bank ukuran kecil," ujarnya di Istana Negara, Selasa (13/3).

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran yang meminta penumpang pesawat tidak membawa power bank berukuran besar masuk ke dalam kabin. Permintaan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor SR. DIS Tahun 2018 yang ditandatangi langsung oleh Direktur Jederal Perhubungan Udara pada 9 Maret 2018.

Dalam surat tersebut, larangan membawa pengisi daya ke pesawat karena adanya risiko ledakan atau kebakaran pada baterai litium cadangan. Setiap maskapai diminta untuk menginstruksikan penumpang melaporkan kepemilikan power bank tersebut. Pengisi baterai portabel juga harus ditempatkan di bagasi kabin dengan maksimal kapasitas 100 Wh. Untuk power bank dengan kapasitas 100 Wh-160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing. Penumpang juga hanya diizinkan maksimal membawa dua unit power bank.

Selain itu, petugas bandara pun diminta untuk melarang penumpang pesawat maupun personel udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan pengisi baterai portabel pada saat penerbangan. Petugas pun wajib meminta kepada penumpang untuk menunjukkan dan mengeluarkan power bank dari bagasi kabin dan bagasi tercatat yang dibawa pada saat proses pemeriksaan di Security Check Point (SCP) untuk dilakukan pemeriksaan besaran daya sesuai dengan ketentuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement