Selasa 13 Mar 2018 18:01 WIB

Preman Peras Kepala Sekolah di Tasikmalaya

Pemerasan dilakukan pelaku karena dendam kepada korban.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang kepala sekolah di Tasikmalaya diperas satu orang preman. Selama empat bulan diperas, kepsek tersebut menyerahkan Rp 13 juta karena diancam menggunakan senjata tajam.

Kepsek berinisial UM itu menjadi korban pemerasan preman berinisial IR (30). Tak tahan terus menjadi "ATM", UM pun melaporkan tindakan pemerasan tersebut kepada Polres Tasikmalaya. Petugas pun meringkus IR yang sempat melawan saat hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma mengatakan, IR mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa sangkur. Korban mengaku ketakutan karena nyawanya terancam oleh kehadiran IR.

Korban, kata Pribadi, saat berangkat dan pulang kerja selalu diancam pelaku bakal dilukai. Korban juga dimintai uang oleh tersangka.

"Motifnya karena dendam dan ingin memanfaatkan korban," katanya pada wartawan dalam ekspos kasus, Selasa (13/3).

Pribadi menjelaskan, tersangka sempat bertengkar dengan anak korban. Tersangka pun dilaporkan ke polisi hingga sempat mendekam di penjara karena perselisihan tersebut.

"Anaknya berantem sama dia (tersangka), lalu dilaporkan ke Polsek. Jadi, dia pernah ditahan, lalu timbul dendam," ujar Pribadi.

Kepsek tersebut, menurut Pribadi, dimintai uang mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. "Sampai tujuh kali totalnya 13 juta," ucapnya.

IR dikenal sebagai preman di Kampung Ciomas, Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Kepada polisi, IR mengaku uang hasil memeras korban digunakan untuk bersenang-senang. "Duitnya buat mabok sama jajan," tutur tersangka dengan suara lirih.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka harus mendekam lagi di jeruji besi. Tersangka dihadapkan pada pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement