Senin 12 Mar 2018 10:04 WIB

Bank Wakaf Mikro, Jurus Baru Pemberdayaan Ekonomi

Bank Wakaf memberdayakan usaha mikro tanpa bunga dengan syarat mudah.

Presiden Joko Widodo meresmikan Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri milik Pesantren As-Salafi Al-Fithrah di Surabaya pada Jumat (9/3).
Foto: Fuji Pratiwi
Presiden Joko Widodo meresmikan Bank Wakaf Mikro Al-Fithrah Wava Mandiri milik Pesantren As-Salafi Al-Fithrah di Surabaya pada Jumat (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Fuji Pratiwi, Elba Damhuri

Wakaf memiliki potensi besar dalam membantu pengembangan perekonomian nasional. Arab Saudi kini membentuk lembaga semacam perusahaan untuk meningkatkan peran bank wakaf dalam perekonomiannya. Bangladesh terus memperbesar peran Bank Wakaf agar kesenjangan dan ketimpangan ekonomi bisa dikurangi.

Kampus legenda dan tertua di dunia, Universitas Al-Azhar, menunjukkan betapa wakaf memainkan peran penting dalam dunia pendidikan, dengan memberikan hasil yang maslahat bagi seluruh dunia. Kampus-kampus lain di barat pun seperti Harvard, Oxford, Cambridge, dan lain-lainnya muncul dari pola kerja ekonomi seperti wakaf.

Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf tanah saja di atas Rp 370 triliun, sementara wakaf tunai Rp 180 triliun. Ini belum termasuk menghitung potensi wakaf tanah yang masih belum muncul, yang bisa mencapai Rp 2.000 triliun.

Benar, Wakaf berevolusi dari aktivitas sosial, keagamaan, menjadi kegiatan ekonomi seperti membangun jalan, jembatan, menggarap lahan pertanian, perkebunan, hingga perdagangan. Seperti kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), ada potensi besar yang bisa digali dari wakaf ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) kini mulai menjadikan wakaf --atau dalam bahasa sehari-hari berupa pemberian harta (tanah maupun uang) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan umat-- sebagai program prioritas pembangunan ekonomi.

Wakaf produktif menjadi menu utama Pemerintah Jokowi dalam mengangkat derajat kaum miskin menjadi lebih baik, mereka yang tidak punya menjadi produktif, dan perekonomian bergerak dari bawah. Bank wakaf pun dibentuk OJK, sementara BI membangun Waqaf Core Principles bersama BWI.

Kehadiran Bank Wakaf Mikro diyakini dapat meningkatkan inklusi keuangan. Masyarakat, khususnya pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) akan mudah mendapat permodalan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bank wakaf mikro bisa menyelesaikan masalah-masalah yang tidak bisa diselesaikan perbankan.  "Karena, kalau mau pinjam ke bank harus punya agunan dan administrasi bertumpuk-tumpuk baru bisa ke bank," kata Presiden saat meresmikan bank wakaf mikro di Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya, akhir pekan lalu.

Perbankan mengenakan bunga yang cukup besar kepada debitur. Sedangkan, bank wakaf mikro hanya mengenakan biaya operasional dan biaya adiministrasi sebesar tiga persen per tahun. Sehingga, pinjaman modal dengan jumlah kecil bisa didapat masyarakat melalui bank wakaf mikro ini.

"Kalau ada ibu-ibu mau pinjam Rp 2 juta, silakan ke Bank Wakaf ini, entah untuk mengembangkan usaha rumah tangga atau untuk tambahan modal kerja, membuka kiosnya itu yang dilayani bank wakaf," kata Jokowi.

Pendirian Bank Wakaf Mikro di pesantren bertujuan agar para santri bisa belajar mengelola perbankan. Sehingga, apabila Bank wakaf mikro tumbuh besar, ekonomi umat dapat berjalan dengan baik.

Bank Wakaf Mikro juga menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya mengurus para pemodal besar yang ada di perbankan konvensional. "Saya juga ingin mengurusi yang kecil-kecil meski nanti kantornya kecil tidak apa-apa, modalnya juga kurang lebih Rp 8 miliar tidak apa-apa," katanya.

OJK telah mengeluarkan izin kepada 20 lembaga Bank Wakaf Mikro di lingkungan pondok pesantren. Hingga awal Maret 2018, dari 20 Bank Wakaf Mikro yang merupakan proyek percontohan telah disalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 2,45 miliar.

Pembiayaan diberikan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara tiga persen. Selain itu, disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.

Lembaga tersebut tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, Bank Wakaf Mikro tersebar di berbagai daerah, seperti di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang, dan Kediri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement