Sabtu 10 Mar 2018 22:41 WIB

Perempuan Jangan Takut Laporkan Kekerasan Seksual

Minimal, perempuan melaporkan kejadiannya kepada orang yang dipercaya.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Lembaga Swadaya Masyarakat Nurani Perempuan meminta perempuan tidak takut melaporkan pelecehan seksual maupun kekerasan fisik. Minimal, perempuan melaporkan kejadiannya kepada orang yang dipercaya.

"Ceritakan dulu kepada orang yang kita percaya, kemudian jika belum cukup bukti untuk melapor ke pihak berwajib adukan terlebih ke organisasi yang dapat mengakomodasi," kata Koordinator Divisi Layanan Nurani Perempuan Rahmi Meri Yanti di Padang, Sumatra Barat, Sabtu (10/3).

Ia menyampaikan hal itu pada kegiatan memperingati Hari Perempuan Internasional yang dipusatkan di Pantai Muaro Lasak Padang, Sabtu. “Jangan sampai perempuan menyimpan pelecehan atau pun kekerasan yang dialami nya seorang diri karena hal itu akan berdampak pada mental dan terus menerus terjadi jika tidak dilawan,” ujarnya.

Kalau ada orang dipercaya yang tahu dengan kejadian yang menimpa seseorang, setidaknya akan ada perlindungan atau jalan untuk melawan pihak yang melakukan hal tersebut.

Sepanjang 2018, kata dia sudah terdapat 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan sebagian besar di antaranya adalah kekerasan seksual seperti pelecehan dan pemerkosaan. Ia berharap ke depan dengan momentum Hari Perempuan Internasional ini tidak ada lagi wanita-wanita yang dilecehkan, dan mengalami kekerasan fisik.

Ia mengemukakan ada beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk mendukung tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan, di antaranya Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual benar-benar terwujud. Apalagi saat ini sudah masuk dalam perencanaan program pembentukan undang-undang di pemerintah pusat.

"Melalui undang-undang ini nantinya dapat melindungi perempuan dari segala jenis ketidak adilan terutama kekerasan," ujar dia.

Selain itu ia memaparkan pada lima tahun terakhir di Sumatera Barat terdapat 242 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, 191 kasus kekerasan dalam rumah tangga, 27 perdagangan masnusia, dan tiga kasus pernikahan anak di bawah umur.

Sebelumnya Pemerintah Kota Padang akan mengoptimalkan fungsi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Padang Heriyanto Rustam mengatakan P2TP2A berfungsi untuk melakukan pencegahan dan penanganan serta rehabilitasi bagi korban kekerasan.

Dalam P2TP2A, korban kekerasan seperti KDRT, eksploitasi, penelantaran akan mendapatkan berbagai pembelajaran dan pelayanan diantaranya adalah mendapatkan pendampingan hukum, bimbingan konseling oleh psikolog dan lainnya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement