Jumat 09 Mar 2018 23:18 WIB

Uang Suap Walkot Kendari Diduga akan Diberikan ke Masyarakat

KPK mengamankan uang pecahan Rp 50 ribu senilai hampir Rp 2,8 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) memperhatikan penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang yang disita KPK dari pengembangan operasi tangkap tangan KPK terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya calon gubernur Sultra Asrun di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) memperhatikan penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang yang disita KPK dari pengembangan operasi tangkap tangan KPK terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya calon gubernur Sultra Asrun di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprediksi uang sebesar Rp 2,8 miliar terkait kasus suap Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara juga akan diberikan kepada masyarakat. Tim KPK mengamankan uang pecahan Rp 50 ribu senilai total Rp 2.789.300.000 yang rencananya diberikan kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

"Kalau kita lihat dari awal sudah ada komunikasi penukaran uang itu. Uang Rp 50 ribu prediksi dari penyidik itu akan dibagi-bagikan kepada masyarakat, itu prediksi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3).

Selain itu, kata Basaria, uang tersebut juga diduga untuk kepentingan biaya logistik Asrun yang merupakan ayah dari Adriatma dan juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara. "Jadi, pada prinsipnya waktu itu ada permintaan untuk biaya politik karena biaya politik semakin dekat dan semakin tinggi perlunya uang. Kalau kami bicara biaya politik tetapi ini belum bisa sampai ke sana penyidik masih menanyakan bisa saja untuk baliho dan untuk yang lain," ungkap Basaria.

KPK menemukan uang sebesar Rp 2,8 miliar itu terkait kasus suap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 tersebut. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

photo
Penyidik KPK menyusun barang bukti uang yang disita dari pengembangan operasi tangkap tangan KPK terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya calon gubernur Sultra Asrun di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3). (Antara/Wahyu Putro A)

Pihak yang diduga sebagai penerima antara lain Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra dan Asrun, yang merupakan ayah Adriatma sekaligus juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, serta swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih. 

Diduga, PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Pada Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko - Kendari New Port dengan nilai proyek Rp 60 miliar. Dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018. 

Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

Sementara itu, juga teridentifikasi bahwa sandi yang digunakan dalam suap tersebut adalah "koli kalender" yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar. Sebagai pihak yang diduga penerima Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement