REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hifdzil Alim mengatakan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo tidak etis. Namun, menurut Hifdzil, sisi positif pernyataan tersebut yaitu menjadi peringatan kepada seluruh calon kepala daerah untuk tidak melakukan berbagai bentuk tindak pidana korupsi.
"Ini jadi peringatan bahwa ada 171 daerah yang melakukan Pilkada di 2018 ini, maka harus lebih sadar bahwa pilkada tidak bisa dibiayai dengan cara melawan hukum," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (9/3).
Misalnya dengan berusaha mendapatkan dana kampanye lewat cara-cara korupsi atau kolusi. Karena itu, menurut Hifdzil, calon-calon kepala daerah yang bertarung pada Pilkada 2018 ini harus mendapatkan dana pencalonannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Ini pengingat dari pernyataan ketua KPK," ujarnya.
Selain itu, Hifdzil mengatakan, pernyataan tersebut juga menjadi pengingat bahwa kegiatan Pilkada diawasi oleh penegak hukum. Bahkan juga oleh masyarakat karena mereka bisa melaporkan ke penegak hukum termasuk Bawaslu jika menemukan tindakan yang diindikasikan mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Hal baik dari pernyataan Ketua KPK itu juga menjadi tanda bahwa masyarakat tidak perlu takut melapor dugaan-dugaan tindak pidana korupsi selama Pilkada. Harus berani juga karena mereka dilindungi undang-undang," kata dia.
"Dan bahwa ada KPK di dalamnya, juga Kepolisian dan Kejaksaan yang akan membantu mereka ketika ada laporan dugaan tindak pidana," ucap Hifdzil menambahkan.