Jumat 09 Mar 2018 14:56 WIB

CPNS dari Jalur Khusus Wajib Ikuti Diklat Prajabatan

CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Peserta melaksanakan tes melalui Computer Assisted Test (CAT) calon pegawai negeri sipil (CPNS) kementerian Hukum dan HAM di Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (11/9).
Foto: Antara/Fiqman Sunandar
Peserta melaksanakan tes melalui Computer Assisted Test (CAT) calon pegawai negeri sipil (CPNS) kementerian Hukum dan HAM di Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, pendidikan dan latihan (Diklat) Prajabatan bukan hanya untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur pelamar umum. Tetapi juga berlaku bagi CPNS dari jalur khusus.

Untuk itu,Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pemerintah daerah untuk melakukan diklat prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari program khusus. Seperti PTT Kementerian Kesehatan, THL-TB Kementerian Pertanian dan GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017.

"Melalui Surat bernomor B/183/S.SM.01.00/2018 disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti 1 kali. Surat dengan tembusan Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala LAN, Kepala BKN, Kepala BPKP tersebut ditujukan bagi 501 PPK daerah," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Jumat (9/3).

Dia mengungkapkan, surat tersebut dikeluarkan menyusul laporan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan, hingga kini masih terdapat CPNS dari program khusus tersebut belum mengikuti diklat prajabatan. Padahal pelaksanaan diklat prajabatan yang dimaksud, direncanakan menggunakan pola lama yakni satu minggu.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri PANRB meminta agar PPK Daerah dapat segera mengambil langkah langkah yang jelas dan tegas dalam masalah ini," kata Atmaji.

Dia menguraikan, langkah yang perlu diambil PPK daerah antara lain mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan diklat prajabatan dalam tahun 2018 bagi CPNS dari program khusus tersebut. Pelaksanaan diklat prajabatan sudah harus selesai sebelum bulan November 2018.

Diklat tersebut, jelas Atmaji, diproritaskan bagi CPNS yang TMT pengangkatan tanggal 1 Maret 2017 dan tanggal 1 April 2017. "PPK wajib mengangkat menjadi PNS apabila CPNS tersebut telah dinyatakan lulus diklat prajabatan dan lulus tes kesehatan," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement