REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Cecep Suryadi, menegaskan data pribadi pengguna seluler tidak boleh dibocorkan oleh siapa pun. Termasuk oleh operator seluler karena bisa dipidana.
"Operator seluler dan setiap orang yang memberikan atau menggunakan data pribadi seseorang tanpa hak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) UU KIP," tegasnya dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (8/3).
Cecep menyebutkan, penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada program registrasi SIM Card merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kata dia, telah memberikan jaminan terhadap Perlindungan data pribadi seseorang.
"Data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf H UU KIP, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi," jelasnya.
Menurut Cecep, penyalahgunaan NIK dan KK akan membuka riwayat dan kondisi anggota keluarga dan catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah termasuk juga operator seluler wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi yang telah didaftarkan oleh masyarakat agar tidak bocor dan disalahgunakan.
"Kita berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut," tuturnya. Cecep menambahkan, perlu ada perlakukan khusus terhadap pendokumentasian dan penyimpanan semua data pribadi yang telah didaftarkan pengguna "sim card".
"Harus ada 'system security' yang baik agar tidak mudah diakses, namanya juga informasi dikecualikan," ucap Cecep.