Kamis 08 Mar 2018 15:58 WIB

Polres Metro Jakbar Musnahkan Barang Bukti Ganja 1,3 Ton

Polres Jakbar membawa serta 28 tersangka dari 235 tersangka yang ditangkap

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Esthi Maharani
Tersangka dan barang bukti narkoba jenis ganja / Ilustrasi  (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka dan barang bukti narkoba jenis ganja / Ilustrasi (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba di Gedung Sanitasi Gerbage Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (8/3). Sebanyak 1,3 ton ganja, 6,3 kilogram shabu, 1.916 butir pil ekstasi dan 280 butir pil Happy Five (H-5) dimusnahkan.

Barang bukti tersebut merupakan barang bukti operasi sejak bulan Januari. Dalam pemusnahan tersebut, Polres Jakbar membawa serta 28 tersangka dari 235 tersangka yang ditangkap selama operasi.

"Kita sudah berhasil menangkap 235 tersangka, jadi rata-rata tiga orang perhari," papar Kapolres Metro Jakarta Barat Hengki Haryadi pada wartawan, Kamis (8/3).

Hengki memaparkan bahwa polisi telah memetakan mengenai pabrik narkoba di Jakarta Barat. "Harga tidak naik, artinya sesuai supply dan demand masih banyak permintaan, jadi kita harus bekerja bersama elemen masyarakat yang lain," lanjut Hengky.

 

Menurut Hengki, antisipasi seperti bagaimana menciptakan lingkungan yang aman hingga memberikan efek jera dalam narkoba khususnya di Jakarta Barat.

Wali Kota Administrasi Kota Jakarta Barat Anas Efendi yang turut dalam pemusnahan narkoba mengapresiasi kinerja polisi. "Coba bayangkan barang bukti ini enggak tertangkap, bagaimana jadinya warga Jakarta Barat ini," kata Anas.

Setelah pemusnahan barang bukti, Anas menuturkan bahwa dari sejumlah lokasi operasi seperti Kampung Ambon, Boncos, Petamburan, dan Kota Bambu akan terus dipantau dan diawasi. "Baik dari laut atau udara, dari Sumatera ke Jawa sampai melintas ke Jakarta Barat. Jakbar itu terbesar untuk narkoba, pabriknya juga disini," lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotikan dan Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 tantang Psikotropika. Dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara atau seumur Hidup dan Hukuman Mati.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement