Kamis 08 Mar 2018 05:59 WIB

Usaha Kehutanan, Masyarakat Bisa Gunakan Dana Bergulir

FDB ini merupakan bagian dari keuangan negara yang asal dananya dari APBN.

Dana bergulir. (ilustrasi)
Foto: www.inilahjabar.com
Dana bergulir. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Perhutanan Sosial yang dicanangkan pemerintah dengan alokasi lahan sebesar 12,7 juta hektare bertujuan untuk pemerataan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Perhutanan Sosial ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial dan ekologi.

Mewujudkan pemerataan ekonomi masyarakat tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) memberikan fasilitas keuangan untuk usaha di bidang kehutanan. Fasilitas ini disebut dengan Fasilitas Dana Bergulir (FDB).

Dilansir dari laman resmi KLHK, Pemberian FDB ini juga dalam rangka kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan investasi lingkungan. FDB ini merupakan bagian dari keuangan negara yang asal dananya dari APBN.

Beberapa kegiatan yang dapat dibiayai FDB di antaranya adalah kegiatan dalam Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Desa, dan Hutan Kemasyarakatan. Selain itu, FDB jg dapat digunakan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, silvikultur intensif, serta restorasi ekosistem.

FDB yang disalurkan dari BLU Pusat P2H ini bertujuan untuk mendukung percepatan program Perhutanan Sosial. Pengelolaan FDB dilakukan atas dasar prinsip 4T. Tepat Pelaku, Tepat Lokasi, Tepat Kegiatan, serta Tepat Penyaluran dan Pengembalian.

Program Perhutanan Sosial ini memungkinkan masyarakat mendapatkan hak kelola akses kawasan hutan untuk dimanfaatkan dan disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial. Setelah masyarakat mendapatkan SK tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan FDB.

Masyarakat dapat memanfaatkan dana bergulir ini melalui tiga skema. Skema pinjaman, bagi hasil, dan pola syariah. Jaminan yang digunakan dapat berupa aset usaha kehutanan yang dibiayai FDB tersebut. Untuk mendapatkan FDB ini, masyarakat menyertakan proposal rencana kegiatan usaha yang layak dan prospektif kepada BLU Pusat P2H.

Sampai pertengahan Februari 2018, capaian pemberian hak akses kelola kawasan hutan PS mencapai 1,46 juta hektare (ha) dari target dua juta ha di tahun 2018, terdiri dari HD 772 ribu ha, HKm 323 ribu ha, HTR 250 ribu ha, Kemitraan Kehutanan 94 ribu ha, dan HA 22 ribu ha. Secara keseluruhan, sampai 2019 ditargetkan dapat terealisasi 4,38 juta ha.

Menurut Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto, pencapaian realisasi penyiapan areal perhutanan sosial seluas 4,38 juta hektare tersebut sangat tergantung antara lain kepada kecepatan masyarakat mengakses rencana lokasi. Tak hanya itu, kesiapan kelompok tani hutan dan pendampingan yang ada di wilayah juga jadi faktor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement