REPUBLIKA.CO.ID, PEMATANGSIANTAR, SUMUT -- Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, mencabut status kejadian luar biasa (KLB) penyakit difteri. Pencabutan dilakukan melalui surat keputusan Dinas Kesehatan setempat Nomor 800/2506/III/2018 tertanggal 5 Maret 2018.
Kepala Dinas Kesehatan, dr Ronald Saragih MKes, Rabu (7/3), menjelaskan, pencabutan status KLB setelah masa inkubasi terpanjang dari temuan kasus difteri dan masa penularan empat minggu, telah terlewati dan tidak ditemukannya lagi kasus difteri baru.
Pada awal Februari 2018, ditemukan seorang warga setempat yang suspect atau terduga difteri, sehingga Dinas Kesehatan sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan, menyatakan status KLB difteri.
Tim penanggulangan KLB difteri kemudian melaksanakan Outbreak Rensponse Immunization (ORI) di daerah suspect difteri sesuai sasaran pada anak usia satu sampai 18 tahun.
Hasil uji klinis dari pasien yang dirujuk ke RS Adam Malik Medan, dan delapan sampel kasus KLB difteri yang dikirim Dinkes Provinsi Sumatera Utara ke Puslitbang Biomedis dan Teknologi Kesehatan Kemenkes RI menyatakan semua sampel negatif Corynebacterium Dhifteries.
Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan aparatur pemerintah kota, khususnya kepada jajaran dinas kesehatan, kecamatan, dan kelurahan atas pencabutan status tersebut.
Begitupun masyarakat tetap diimbau untuk menjaga kesehatan dengan rajin berolahraga, mengkonsumsi makanan sehat, menjaga lingkungan tetap bersih dan segera membawa keluarga ke tenaga medis jika sakit. "Mari bersama-sama kita saling menjaga kesehatan, ajak Wali kota.