Selasa 06 Mar 2018 18:29 WIB

Alasan KPK tak Umumkan Calon Kepala Daerah Bermasalah

Para pimpinan KPK harus setuju secara kolektif sebelum hal tersebut diumumkan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, untuk mengumumkan nama-nama calon kepala daerah terindikasi korupsi tak bisa sembarangan. Para pimpinan KPK harus setuju secara kolektif sebelum hal tersebut diumumkan.

"Saya belum mendapatkan izin dari empat pimpinan yang lain. Kalau empat pimpinan yang lain tidak setuju misalnya kan. Ya nanti kita bicarakan," tutur Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/3).

Agus menjelaskan, KPK dalam memutuskan sesuatu haruslah collective collegial atau dilakukan secara bersama-sama. Setelah bermusyawarah, Agus akan menyampaikan pengumuman calon kepala daerah yang bermasalah itu. Entah sebelum atau sesudah penyelenggaraan pilkada.

Agus mengaku belum menentukan bagaimana cara mengumumkannya, apakah itu secara keseluruhan langsung atau diumumkan satu persatu. Dia mengungkapkan, operasi tangkap tangan (OTT) menjadi salah satu cara mengumumkan siapa calon kepala daerah yang bermasalah itu.

"Mungkin nanti kita kesepakatannya bersama, apakah diumumkan sebelum atau sesudah pilkada. Jadi itu yang nanti akan kita sampaikan," jelasnya.

Sebelumnya, Agus menegaskan akan mengumumkan nama atau calon kepala daerah yang bermasalah hukum sebelum pilkada dimulai. Menurut Agus, sepanjang KPK memiliki alat bukti sudah kuat, pihaknya akan menetapkan status tersangka terhadap seseorang, termasuk kepada calon kepala daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement