Selasa 06 Mar 2018 17:42 WIB

HNW Minta Polisi tak Tebang Pilih dalam Pemberantasan Hoaks

Agar tidak terseret kepentingan politik, sebaiknya polisi jangan ngomong politik

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW).
Foto: MPR RI
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid meminta aparat kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani persoalan berita hoaks. Ia meminta agar penanganan kasus tersebut didasari bukti cukup secara hukum.

Hal tersebut diungkapkan Hidayat agar kepolisian dan aparat penegak hukum tidak ditafsirkan memiliki kepentingan politik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Ini negara hukum kan. Segala sesuatu perlu dibuktikan secara hukum. Jangan kemudian dalam tanda kutip menyerang pemerintah kemudian dianggap sebagai, atau pengeritik pemerintah dianggap penyebar hoaks," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (6/3).

Sebab ia menilai potensi penafsiran tersebut tersebut dapat terjadi di tahun-tahun politik. Karenanya ia kembali mengingatkan aparat penegak hukum menegakkan aturan betul-betul berdasarkan hukum.

Menurutnya, jangan hanya serius mengusut pihak yang dianggap mengkritik pemerintah. Sementara kasus kriminal lainnya yang menimpa kepada ulama dan tokoh partai politik di luar pemerintahan tidak ditangani secara serius.

"Jangan kalau kemudian dalam tanda kutip menyerang pemerintah kemudian dianggap sebagai, atau pengeritik pemerintah dianggap penyebar hoaks," ungkap Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Ia melanjutkan, tugas aparat kepolisian itu adalah seorang penegak hukum bukan pengikut parpol maupun pengikut kepentingan politik. Sehingga harus membuktikan kepada rakyat bekerja berdasarkan hukum dan keadilan.

"Jadi supaya tidak terbawa terseret kepada kepentingan politik, sebaiknya polisi jangan ngomong politik," ujar Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement