Selasa 06 Mar 2018 12:17 WIB

Penanganan Talud Longsor di Bantul Sesuaikan Kondisi Alam

BPBD berharap masyarakat di daerah aliran sungai tetap bersabar

Aliran deras sungai. ilustrasi
Foto: Mahmud Muhyidin
Aliran deras sungai. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan penanganan sementara talud sungai longsor akibat banjir beberapa waktu lalu menyesuaikan dengan kondisi alam.

"Terkait penanganan talud itu tergantung kondisi, sementara kalau dengan masalah alam, kita tidak bisa memaksa dan tidak bisa melawan dalam artian kondisi alam sekarang masih sering hujan," kata Kepala BPBD Bantul Dwi Daryanto di Bantul, Selasa (6/3).

Menurut dia, banjir luapan sungai akibat hujan deras karena fenomena badai Siklon Tropis Cempaka pada akhir November 2017 mengakibatkan talud sungai longsor di berbagai titik, terutama di aliran Sungai Oya wilayah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri.

Ia mengatakan penanganan yang akan dilakukan terhadap talud sungai longsor agar tidak semakin meluas dilakukan dengan pemasangan bronjong maupun pemasangan karung berisi pasir, meski begitu hal itu belum sepenuhnya bisa direalisasikan karena masih turun hujan.

"Harapan semua pihak harus betul-betul memahami situasi kondisi alam yang sedang terjadi saat ini, jangan sampai nanti kita upayakan bronjong maupun karung yang dipasir tapi sia-sia, karena kondisi arus aliran sungai masih cukup deras," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya juga berharap masyarakat terutama tinggal di daerah aliran sungai itu tetap bersabar menunggu kondisi alam, meski begitu tetap mewaspadai potensi bahaya yang sewaktu-waktu terjadi.

"Yang jelas kita tetap waspada dan kemarin dari pemda sudah membuatkan tempat tinggal sementara untuk dua rumah yang terdampak, dan untuk ke depannya di lokasi itu mau seperti apa, sedang dalam kajian," katanya.

Menurut dia, kajian itu apakah memang daerah tersebut masih layak untuk pemukiman penduduk apakah memang hanya di fokuskan untuk wisata sungai atau kawasan bebas rumah sehingga pemukiman harus pindah masih menunggu rekomendasi tim ahli.

"Kalaupun lahan itu merupakan hak milik tentu saja tetap menjadi hak milik masyarakat, cuma pemukiman saja yang berpindah supaya tidak membahayakan penghuninya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement