Senin 05 Mar 2018 17:10 WIB

Selain Jack Lapian, Dua Saksi Juga Diperiksa

Pemeriksaan terhadap Anies masih akan diagendakan waktunya

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah)
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelapor penutupan Jalan Jatibaru, Jack Lapian di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/3). Selain Jack Lapian, dua saksi juga diperiksa.

"Terkait laporan Jack Lapian yang melaporkan Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jatibaru, jadi agenda hari ini nanti jam 14.00 WIB kita mengklarifikasi pelapor di Krimsus," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/3).

Ia menjelaskan dalam pemeriksaan hari ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga akan memeriksa dua saksi lain terkait laporan Jack Lapian. Namun, Argo enggan sebutkan siapa nama saksinya.

"Ada dua saksi lain yang dimintai keterangan. Terlapor (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) masih kita agendakan kapan nanti (pemanggilannya)," kata dia.

Untuk diketahui, Anies dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian dengan laporan bernomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dia dilaporkan soal kebijakannya dalam penataan Tanah Abang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Jack menjelaskan laporan ini dibuat karena Pemprov DKI dinilai tidak mempunyai aturan hukum soal penutupan kawasan Tanah Abang. Dia menilai keputusan mantan Mendikbud itu bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement