Senin 05 Mar 2018 13:27 WIB

Pimpinan Baru DPR Tetap Dilantik pada Pertengahan Maret

UU MD3 hingga kini belum ditandangani Presiden Joko Widodo.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua DPR Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo tidak mempermasalahkan belum ditandatanganinyaUndang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) oleh Presiden Joko Widodo sampai saat ini. Menurutnya, DPR tetap bisa melantik meski Presiden tidak menandatangani undang undang tersebut.

"Kita menunggu keputusan Presiden dan sesuai dengan UU tanggal 15 (Maret 2018) nanti berarti sudah memenuhi ketentuan 30 hari, itu artinya calon wakil ketua DPR RI sudah bisa dilantik dan PDI Perjuangan sudah bisa menyetorkan nama calonnya kepada pimpinanan DPR," kata pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/3).

Bamsoet mengatakan, DPR menghargai apa pun keputusan Presiden. Namun, ia berharap jika ada pihak yang tidak puas bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstutusi (MK) sehingga apapun putusan MK, DPR akan taati keputusan tertinggi.

"Jadi tidak perlu dibesar-besarkan soal UU MD3, toh ada mekanismenya dan publik sudah dewasa menerima suatu kenyataan bahwa sebuah UU itu kan tidak bisa dibuat dengan DPR saja. Pasti bersama-sama dengan pemerintah," ujarnya.

Untuk diketahui, pimpinan DPR RI telah membuka masa sidang ke-IV DPR yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3). Namun hingga saat ini DPR belum melantik waki ketua DPR dikarenakan belum adanya nomor UU MD3 yang disahkan pada Senin (12/2) lalu.

PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang mendapat jatah penambahan kursi pimpinan DPR. Disahkannya UU MD3 tersebut telah memunculkan polemik di masyarakat. Beberapa pasal beberapa pasal yang diduga membuat DPR menjadi lembaga yang superbodi, antara lain Pasal 73, Pasal 122 huruf K, dan Pasal 245.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement