Ahad 04 Mar 2018 21:36 WIB

Gema Takbir dan Menangnya Gugatan PBB di Bawaslu

Sidang memutuskan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.

Rep: Fauziah Mursyid/ Red: Agung Sasongko
Ketua Bawaslu Abhan berbincang disela sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu beragendakan pembacaan putusan dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Abhan berbincang disela sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu beragendakan pembacaan putusan dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gema takbir dan tahmid langsung menggema di dalam sidang maupun luar sidang dari para kader maupun simpatisan Partai Bulan Bintang (PBB). Itu setelah putusan Badan Pengawas Pemilu (PBB) memenangkan gugatan sengketa proses Pemilu yang diajukan PBB terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Khususnya saat Ketua Bawaslu sekaligus pimpinan sidang Abhan, mengetuk palu menutup sidang putusan yang memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.

"Alhamdulilah, Allahu akbar, Allahu akbar," ujar para kader yang berada di dalam ruang sidang ajudikasi, Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta pada Ahad (4/3)

Tak hanya itu, sejumlah kader pun terdengar saling terisak mendengar gugatan PBB dikabulkan, lantaran PBB menjadi peserta Pemilu 2019. Begitu pun saat mereka menyalami Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang hadir langsung saat pembacaan putusan.

Hal sama terjadi di luar ruangan sidang ajudikasi, dimana ratusan massa dari PBB menunggu di luar ruangan sidang. Mereka melafalkan takbir, tahmid dan juga tasbih sembari mengibarkan bendera PBB. Tak sedikit mereka juga saling bersalaman untuk merayakan kemenangan gugatan PBB.

Sementara saat dikonfirmasi, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan KPU memiliki kesempatan tiga hari untuk melaksanakan putusan tersebut sejak dibacakan.

"Jadi harus ada keputusan yang baru yang mengatakan bahwa partai bulan bintang ikut dalam Pemilu 2019 dan mudah-mudahan dikasih Nomor 19 juga," ujar Yusril.

Menurutnya, langkah selanjutnya yang dilakukan KPU atas putusan Bawaslu yakni mengubah keputusan Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu. Khususnya, terbatas pada diktum kedua yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

"Yaitu mengubah keputusan yang lalu, yang menyatakan PBB tidak lolos dan harus dinyatakan lolos verifikasi dan kemudian juga harus menetapkan bahwa PBB adalah partai yang bisa ikut pemilu dan menetapkan juga nomor urut pemilu," kata Yusril.

PBB sendiri kata Yusril, akan menunggu apa yang akan dilakukan KPU dalam tiga hari ini.

"Kami mempersiapkan seperti biasa, mempersiapkan banding-bandkng dan prosedur persiapannya. Tapi sudah sangat elas eksepsi mereka ditolak dan kemudian gugatan PBB diberlakukan dan diperintahkan ke KPU untuk dilaksanakan putusan ini dalam tiga hari sejak dibacakan," kata Yusril.

Sebelumnya, Bawaslu memenangkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu sebagaiamana terungkap dalam sidang pembacaan putusan oleh Bawaslu pada Ahad (4/3) hari ini.

"Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan selaku pimpinan sidang di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta pada Ahad (4/3).

Dalam putusannya, Bawaslu juga menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota 2019.

Bawaslu juga membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu terbatas pada diktum kedua yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

"Keempat memerintahkan kepada KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019," kata Abhan.

Terakhir,  Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan dibacakan.

Adapun sebelum pembacaan putusan, KPU dan PBB sudah menjalani lima kali sidang ajudikasi di Bawaslu. Setelah PBB melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu.

Hal ini setelah Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional.

Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

Karena itu PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Atas status ini, PBB telah melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement