Senin 05 Mar 2018 02:11 WIB

PBB Langsung Siapkan Yusril di Pilpres 2019

Bisa saja menyodorkan Yusril sebagai wakil Jokowi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Hazliansyah
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama sejumlah kader meluapkan kegembiraan usai sidang ajudikasi antara PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang sah sebagai peserta Pemilu 2019.
Foto: Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama sejumlah kader meluapkan kegembiraan usai sidang ajudikasi antara PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang sah sebagai peserta Pemilu 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Bulan Bintang (PBB) langsung menatap tahapan menuju Pemilu 2019 usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan yang dilayangkan PBB. Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noer mengatakan PBB akan langsung menggenjot ketertinggalan dan juga elektabilitas PBB.

"Kami akan menggenjot ketertinggalan ini, dengan infrastruktur kami yang sudah kami siapkan sampai ranting," ujar Afriansyah di Gedung Bawaslu, Jakarta pada Ahad (4/3).

Tak hanya itu, PBB juga menatap Pemilihan Presiden 2019 mendatang dengan menyiapkan Ketua Umumnya Yusril Ihza Mahendra di Pilpres 2019 dengan parpol lain.

"Mungkin bisa saja kita sodorkan beliau jadi wakil, bisa saja jadi wakilnya Pak Jokowi, tidak tertutup kemungkinan," ujar Afriansyah.

Namun demikian, Afriansyah mengemukakan bisa juga PBB merapat ke poros lainnnya selain Joko Widodo, yakni Prabowo Subianto yang dimajukan oleh poros partai oposisi Partai Gerindra. Bahkan kalau perlu, menurutnya dimungkinkan membentuk poros baru di luar kedua sosok tersebut.

"Masih semua terbuka, ya tidak ke kubu Prabowo saja, semua pihak kita bangun komunikasi, kita sudah bangun juga komunikasi dengan partai lain. Untuk ya kita jajaki poros baru, ya penyeimbang untuk dua ini. Dan itu dimungkinkan," ujar Afriansyah.

Ia menambahkan, PBB juga menargetkan batas ambang parlemen atau parliamentary threshold sebesar lima persen. Dengan begitu terlewat dari ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu.

"Ini lima persen saja. Lewat dari pada threshold," kata dia.

Adapun pascagugatannya dikabulkan oleh Bawaslu, PPL juga langsung merapatkan barisan dan langsung melaksanakan progam-program yang tertinggal kemarin. Di samping juga sedang menyiapkan calon legialatif yang handal untuk PBB baik DPR, DPRD Provinsi maupun kabupaten kota.

"Target selanjutnya memenuhi persiapan pencalegan yang bulan april ini segera terisi semuanya," katanya.

Bawaslu hari ini memenangkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu sebagaiamana terungkap dalam sidang pembacaan putusan oleh Bawaslu pada Ahad (4/3) hari ini.

"Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan selaku pimpinan sidang di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta pada Ahad (4/3).

Dalam putusannya, Bawaslu juga menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota 2019.

Bawaslu juga membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu terbatas pada diktum kedua yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

"Keempat memerintahkan kepada KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019," kata Abhan.

Terakhir,  Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan dibacakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement