Selasa 13 Mar 2018 15:13 WIB

PBB Aceh Mulai Jaring Bakal Caleg

KPU telah resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

Para kader dan simpatisan Partai Bulan Bintang meluapkan kegembiraan usai mengikuti sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).
Foto: Republika/Prayogi
Para kader dan simpatisan Partai Bulan Bintang meluapkan kegembiraan usai mengikuti sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang (PBB) Aceh mulai menjaring bakal calon legislatif (caleg) yang akan diikutsertakan pada Pemilu 2019. Langkah ini setelah PBB ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2019.

"Bakal caleg yang dijaring untuk semua tingkatan lembaga legislatif, mulai DPR RI, DPR Aceh, maupun DPR kabupaten/kota di Provinsi Aceh," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PBB Aceh Zulmahdi Hasan di Banda Aceh, Selasa (13/3).

Zulmahdi mengatakan, sebenarnya penjaringan bakal caleg tersebut dilakukan jauh hari sebelum penetapan partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses penjaringan sempat terhenti ketika KPU menyatakan PBB tidak lolos verifikasi dan tidak bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu. Penjaringan kembali dilakukan setelah KPU menetapkan PBB sebagai peserta pemilu berdasarkan putusan Bawaslu RI.

Saat itu, lanjut dia, ada beberapa bakal caleg yang sudah mendaftar mengurungkan niatnya karena PBB tidak lolos menjadi partai politik peserta pemilu. "Tapi, kondisi balik berubah setelah Bawaslu RI mengabulkan gugatan dan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu legislatif 2019 mendatang," ujar Zulmahdi.

Zulmahdi Hasan menyebutkan, bakal caleg yang sudah mendaftar hingga kini mencapai 80 persen dari keseluruhan daerah pemilihan, baik DPR RI, DPR Aceh, maupun DPR kabupaten/kota. Bahkan ada daerah pemilihan bakal caleg yang sudah mendaftar sudah memenuhi kuota. Namun, karena ini masih proses penjaringan, maka yang mendaftar akan tetap diterima.

"Tinggi antusias masyarakat mendaftar menjadi caleg bersama PBB. Pendaftar bakal caleg tidak hanya dari internal partai, tetapi juga masyarakat umum," kata dia.

Menyangkut persyaratan calon legislatif yang akan diusung PBB, Zulmahdi mengatakan, selain syarat yang ditetapkan oleh KPU, tim seleksi yang menetapkan syarat uji mampu baca Alquran. "Selain syarat umum yang ditentukan penyelenggara pemilu, PBB mewajibkan para caleg memiliki kemampuan membaca Alquran. Selain itu juga syaratnya adalah muslim karena PBB merupakan partai islam," kata Zulmahdi Hasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement