Senin 15 Oct 2018 02:39 WIB

KPU Segera Tindaklanjuti Putusan Soal Caleg Eks Koruptor

Ketua Bawaslu meminta KPU segera memasukkan lima mantan napi korupsi dalam DCT DPD

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).
Foto: Dian Erika Nugraheny/Republika
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas putusan Bawaslu yang meloloskan lima mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota DPD. Hingga saat ini, dipastikan ada tujuh eks koruptor yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD Pemilu 2019. 

Ilham membenarkan jika salinan putusan Bawaslu terhadap lima mantan narapidana korupsi itu sudah diterima KPU. KPU sendiri baru akan melakukan rapat pleno tindak lanjut putusan itu pada Senin (16/10). 

"Akan seperti apa tindak lanjutnya, kami masih akan plenokan dulu. Sebab, kan daftarnya di provinsi (para calon anggota DPD tersebut mendaftar lewat KPU provinsi)," ujar Ilham ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (15/10) malam. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan KPU harus segera memasukkan lima nama Mantan narapidana korupsi ke dalam DCT calon anggota DPD untuk Pemilu 2019. Kelima eks koruptor ini telah dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu pada pekan lalu. 

Abhan mengungkapkan, pihaknya juga telah menyampaikan salinan putusan Bawaslu itu kepada KPU. "Sudah kami serahkan (salinan putusannya)," ujar Abhan lewat pesan singkat kepada Republika, Ahad.

Karena itu, sebagaimana perintah dalam putusan tersebut, KPU diminta untuk segera memasukkan lima mantan narapidana korupsi itu ke dalam DCT Pemilu 2019. "Sesuai bunyi amar putusannya, setelah syarat dukungan perseorangan (untuk calon anggota DPD) dan syarat calon terpenuhi (harus segera dimasukkan ke dalam DCT)," tegas Abhan. 

Hingga Ahad, kata dia, belum ada tambahan putusan tentang eks koruptor yang dikabulkan oleh Bawaslu RI. "Baru itu (lima putusan saja)," tambah Abhan. 

Sebelumnya, jumlah mantan narapidana kasus korupsi yang diloloskan Bawaslu untuk masuk ke Daftar Calon Tetap  Pemilu 2019 dipastikan bertambah. Bawaslu memutuskan mengabulkan lima mantan narapidana kasus korupsi masuk dalam DCT Pemilu 2019. 

Berdasarkan sidang putusan terhadap gugatan sengketa penetapan DCT yang digelar pada 9-11 Oktober, Bawaslu mengabulkan gugatan lima calon anggota DPD yang juga mantan narapidana korupsi. Kelimanya yakni Abdillah (calon anggota DPD dari Sumatera Utara), La Ode Bariun (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Mashur Masie Abu Nawas (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Ahmad Yani Muluk (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara) dam Ririn Rosiana (calon anggota DPD dari Kalimantan Tengah). 

Dengan adanya putusan itu, maka jumlah mantan narapidana korupsi yang menjadi calon anggota DPD bertambah menjadi tujuh orang. Sebab, sebelumnya, ada dua mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu masuk ke DCT calon anggota DPD. Keduanya yakni Abdullah Puteh (calon anggota DPD dari Aceh) dan Syahrial Domapolii (calon anggota DPD dari Sulawesi Utara). 

Sementara itu, selain tujuh orang di atas, sebelumnya sudah ada 36 eks koruptor yang masuk dalam DCT caleg DPRD untuk Pemilu 2019. Dengan demikian, dipastikan para eks koruptor ini telah menjadi peserta Pemilu tahun depan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement