Senin 05 Mar 2018 05:07 WIB

PBB Menatap Pemilu 2019

PBB mulai mempersiapkan langkah menuju 2019.

Rep: Fauziah Mursid, Silvy Dian Setiawan/ Red: Elba Damhuri
Para pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) menangis saat mengikuti sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).a
Foto: Republika/Prayogi
Para pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) menangis saat mengikuti sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).a

REPUBLIKA.CO.ID, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) berhak mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hal tersebut dibacakan sebagai putusan sidang adjudikasi menyusul gugatan PBB terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak meloloskan parpol itu melalui proses verifikasi, Februari lalu.

"Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan selaku pimpinan sidang, di gedung Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).

Sebelum pembacaan putusan, KPU dan PBB sudah menjalani lima kali sidang adjudikasi di Bawaslu setelah mediasi tak membuahkan hasil. Melalui putusan kemarin, Bawaslu membatalkan surat keputusan (SK) pemilu tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu terbatas pada diktum kedua yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta.

"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019," kata Abhan sehubungan pembatalan itu.

Bawaslu kemudian memutuskan, KPU harus melaksanakan putusan itu selambatnya tiga hari setelah dibacakan.

Pihak Bawaslu menyampaikan, putusan kemarin diambil setelah menimbang hasil verifikasi faktual terhadap PBB di Manokwari Selatan yang menunjukkan parpol itu memenuhi syarat. Di antara syarat yang terpenuhi adalah keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan parpol, domisili kantor cabang, dan keanggotaan kecamatan.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan jajaran pimpinan parpol tersebut langsung mengucapkan syukur begitu keputusan dibacakan. Pendukung mereka yang memenuhi halaman Bawaslu sejak siang hari pun ramai memekikkan takbir.

“Selanjutnya kita persiapkan pemilu sebaik-baiknya, dan harapan kita PBB akan jauh lebih besar dibandingkan waktu lalu,” kata Yusril seusai mendengarkan putusan. Ia juga menyatakan siap menghadapi semisal KPU membawa perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PBB didirikan menjelang Pemilu 1999 dengan niat sebagai penerus Masyumi, parpol Islam yang sempat berjaya pada masa-masa awal kemerdekaan sebelum dibubarkan rezim orde Lama. Kendati demikian, sepanjang pelaksanaan pemilu sejak Reformasi 1998, partai itu belum pernah memperoleh suara lebih dari lima persen.

KPU sebelumnya menetapkan PBB tak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari lalu. KPU mendasarkan putusan itu karena KPU Provinsi Papua Barat menyatakan PBB tak mampu menghadirkan anggota dalam proses verifikasi aktual di Kabupaten Manokwari Selatan.

Putusan itu langsung diprotes PBB dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Mereka menyatakan, KPU Papua Barat sedianya telah mengumumkan kelolosan KPU di tingkat provinsi pada 11 Februari lalu. Kendati demikian, pihak PBB mengklaim keputusan itu diubah dalam pleno yang dikirimkan ke KPU Pusat pada 14 Februari tanpa sepengetahuan PBB Papua Barat.

Dalam sidang gugatan, saksi-saksi PBB menyatakan bahwa KPU Manokwari Selatan melalui verifikasi aktual soal keanggotaan di kecamatan telah menyatakan PBB memenuhi syarat. Kendati demikian, selepas Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dilakukannya verifikasi ulang pada akhir Januari lalu, PBB tidak diberitahu.

DPC PBB mengklaim hanya diminta membawa KTP-el dari dua distrik yang belum memenuhi persyaratan untuk diunggah secara daring ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun, KPU Manokwari Selatan justru menyatakan PBB tak lolos di daerah itu karena hanya membawa KTP-el.

Meski begitu, KPU Pusat mengakui ada malaadministrasi dalam putusan terkait PBB di Papua Barat. KPU Manokwari Selatan disebut memang sempat memutuskan PBB belum memenuhi syarat (BMS). Keputusan itu yang kemudian diubah KPU Papua Barat dengan memerintahkan mengganti status BMS menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). KPU Pusat menilai PBB semestinya sudah dicap TMS sejak tingkat kabupaten.

Terkait putusan kemarin, pihak KPU menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan akan membahas putusan tersebut dengan komisioner lainnya dalam rapat pleno sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Soal kemungkinan KPU melanjutkan perkara ke PTUN, Hasyim menegaskan akan diputuskan setelah rapat. "Kita akan pelajari dulu. Saya ini harus membahas dalam pleno bagaimana tindak lanjutnya," kata dia.

PERFORMA PBB

Pemilu 1999

Suara: 2,049 juta (1,94 persen)

Kursi DPR: 13 kursi

Pemilu 2004

Suara: 2,970 juta (2,62 persen)

Kursi DPR: 11 kursi

Pemilu 2009

Suara: 1,864 juta (1,79 persen)

Kursi DPR: 0 kursi

Pemilu 2014

Kursi DPR: 0 kursi

(sylvi dian setiawan, Pengolah: fitriyan zamzami).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement