Ahad 04 Mar 2018 07:17 WIB

Parpol yang Punya Cawapres, Belum Tentu Dampingi Jokowi

Muhaimin Iskandar bisa bergabung ke manapun, terlebih suara partainya cukup besar.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Didi Purwadi
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar(kanan) mengambil bola nomor urut undian saat acara Pengundian Nomor Urut Peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (18/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar(kanan) mengambil bola nomor urut undian saat acara Pengundian Nomor Urut Peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah partai politik (parpol) sudah mendeklarasikan tokoh politik sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang akan maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Namun Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, menilai parpol tersebut belum tentu gabung PDIP mendukung Joko Widodo sebagai calon presiden (capres) 2019.

''Parpol yang mengusung elitenya sebagai calon wakil presiden (cawapres), itu belum tentu untuk mendamping Jokowi,'' kata Pangi dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/3).

Pangi mengambil contoh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dengan perolehan 47 kursi DPR, PKB bisa menggalang pembentukan poros ketiga di luar poros Joko Widodo dan poros Prabowo Subianto.

"Cak Imin bisa ke manapun sebenarnya, terlebih basis suara partainya cukup besar,'' katanya. ''Di Jawa Tengah dan Jawa Timur, ini kemungkinan dipertimbangkan juga.''

Sejauh ini, poros Jokowi dan poros Prabowo yang tampaknya akan bertarung di Pilpres 2019. Di belakang Prabowo, ada Gerindra bersama PKS yang sudah jelas berkomitmen berkoalisi kembali di 2019. Sementara, Jokowi didukung beberapa partai yang mengusung dan mendukungnya maju seperti pada Pilpres 2014.

Pasal 222 UU Pemilu mengatur ambang batas partai politik atau gabungan parpol mencalonkan Presiden atau presidential threshold. Dalam pasal tersebut, partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR (112 kursi) atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 (31.243.123 suara ) untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Perolehan kursi DPR RI:

1. PDI Perjuangan 109 kursi dari 23.681.471 (18,95%) suara;

2. Golkar 91 kursi dari 18.432.312 (14,75%) suara;

3. Gerindra 73 kursi 14.760.371 (11,81%) suara;

4. Demokrat 61 kursi 12.728.913 (10,19%) suara;

5. Partai Amanat Nasional 49 kursi dari 9.481.621 (7,59%) suara;

6. Partai Kebangkitan Bangsa 47 kursi dari 11.298.957 (9,04%)suara;

7. Partai Keadilan Sejahtera 40 kursi dari 8.480.204 (6,79%) suara;

8. Partai Persatuan Pembangunan 39 kursi dari 8.157.488 (6,53%) suara;

9. NasDem 35 kursi dari 8.402.812 (6,72%) suara;

10. Hanura 16 kursi dari 6.579.498 (5,26%) suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement