Ahad 04 Mar 2018 06:06 WIB

Jika PKB 'Kabur' dari Jokowi, Koalisi Alternatif Bisa Muncul

PKB dan Demokrat hanya butuh tambahan 4 kursi untuk bisa mengajukan capres.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Didi Purwadi
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan Pilpres 2019 bisa saja bukan hanya pertarungan antara koalisi Joko Widodo dan koalisi Prabowo Subianto. Di luar kedua koalisi tersebut, koalisi ketiga masih mungkin lahir sebagai koalisi alternatif.

"Jadi, poros ketiga (di luar dukungan terhadap Joko Widodo dan Prabowo Subianto), kemungkinan terjadi kalau PKB 'kabur' dari Pak Jokowi,'' kata Pangi dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/3).

Pasal 222 UU Pemilu mengatur ambang batas partai politik atau gabungan parpol mencalonkan Presiden atau presidential threshold. Dalam pasal tersebut, partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR (112 kursi) atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 (31.243.123 suara ) untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

PDIP, yang telah mendeklarasikan Joko Widodo sebagai capres 2019, memiliki 109 kursi DPR. Parpol berlambang banteng moncong putih itu hanya butuh 3 kursi untuk bisa memenuhi presidential threshold. PDIP bisa bergabung dengan partai manapun untuk memenuhi kuota 112 kursi DPR, termasuk bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki 47 kursi.

Namun, apabila PKB memilih 'kabur' atau tidak bergabung dalam koalisi Jokowi, maka 47 kursi milik PKB bisa menjadi 'modal' untuk membentuk koalisi ketiga di luar koalisi Jokowi dan koalisi Prabowo. Dan, partai yang berpeluang menggalang pembentukan poros ketiga yaitu Partai Demokrat.

''Caranya dengan mengambil parpol-parpol sisa yang belum bergabung ke dua koalisi yang sudah ada,'' katanya. ''Karena itu, Demokrat dalam kondisi ini perlu menarik parpol-parpol yang berada di luar dua koalisi itu, jika ingin membentuk poros baru di Pilpres 2019.''

Dalam perolehan kursi di DPR, Demokrat menempati urutan keempat setelah PDIP, Golkar dan Gerindra. Perolehan kursi Demokrat sebanyak 61 kursi, sehingga hanya butuh 4 kursi lagi jika PKB ikut bergabung dengan Demokrat.

Poros ketiga juga bisa terbentuk jika Partai Amanat Nasional (PAN) memilih tidak ikut bersama Gerindra dan PKS mendukung Prabowo Subianto. Dengan jumlah kursinya sebanyak 49 kursi, PAN bersama Demokrat hanya butuh 2 kursi lagi untuk memenuhi kuota presidential threshold. ''Atau, (poros ketiga terbentuk) kalau PAN tidak ke Gerindra dan PKS,'' katanya.

Lebih jauh, Pangi mengatakan poros pertama dan kedua dalam Pilpres 2019 tentu pertarungan antara Prabowo Subianto dan Jokowi sebagai calon pejawat. Di belakang Prabowo, ada Gerindra dan PKS yang sudah jelas berkomitmen berkoalisi kembali di 2019. Sementara di belakang Jokowi yaitu beberapa partai yang mengusung dan mendukungnya maju seperti pada Pilpres 2014.

Perolehan kursi DPR RI:

1. PDI Perjuangan 109 kursi dari 23.681.471 (18,95%) suara;

2. Golkar 91 kursi dari 18.432.312 (14,75%) suara;

3. Gerindra 73 kursi 14.760.371 (11,81%) suara;

4. Demokrat 61 kursi 12.728.913 (10,19%) suara;

5. Partai Amanat Nasional 49 kursi dari 9.481.621 (7,59%) suara;

6. Partai Kebangkitan Bangsa 47 kursi dari 11.298.957 (9,04%)suara;

7. Partai Keadilan Sejahtera 40 kursi dari 8.480.204 (6,79%) suara;

8. Partai Persatuan Pembangunan 39 kursi dari 8.157.488 (6,53%) suara;

9. NasDem 35 kursi dari 8.402.812 (6,72%) suara;

10. Hanura 16 kursi dari 6.579.498 (5,26%) suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement