Kamis 01 Mar 2018 16:21 WIB

Jaksa Agung Pastikan Eksekusi Mati Tinggal Menunggu Waktu

Prasetyo mengatakan hukum di Indonesia masih mengatur mekanisme hukuman mati

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, hukuman eksekusi mati masih berlaku di Indonesia. Pasalnya, hukum positif di Indonesia masih mengatur mekanisme hukuman mati tersebut. Ia pun menyatakan, pelaksanaan hukuman mati itu tinggal menunggu waktu.

"Timing-nya kita sedang timbang-timbang, kapan saat yang tepat untuk melaksanakan eksekusi. Jangan dipikir kita tidak akan melaksanakan, untuk putusan hukuman mati yang sudah inkrah dan urusan telah terpenuhi kita laksanakan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3).

Ia mengakui masih ada yang memanfaatkan peluang grasi yang tidak ada batasan waktunya dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali. "Itu persoalan karena hukuman mati itu sangat khusus tidak seperti hukuman lain," katanya.

Sedangkan untuk perkara pidana lain, permohonan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan, berbeda dengan pidana mati. Ketika ditanya adanya kemungkinan melakukan eksekusi mati salam waktu dekat ini, Prasetyo mengindikasikan adanya kemungkinan tersbut. "Ya Insya Allah lah," kata dia.

Prasetyo mengakui, adanya desakan dari berbagai pihak untuk memberhentikan penerapan eksekusi mati di Indonesia. Namun, hukum positif di Indonesia yakni KUHP mengatur hal tersebut sehingga akan tetap dijalankan.

"Bukan hanya internasional tapi juga di dalam negri kita juga ada teman-teman kita di dalam negri ini yang menentang keras eksekusi mati," ucap Prasetyo.

Sepanjang Prasetyo menjabat sebagai Jaksa Agung, sudah tiga kali eksekusi mati dilaksanakan. Pada 18 Januari 2015 terhadap enam terpidana mati. Kemudian, pada 29 April 2015 diberlakukan pada delapan terpidana mati.

Lalu, yang terakhir, Jumat 29 Juli 2016 empat terpidana mati yakni Freddy Budiman, Humprey Jefferson, Seck Osmane dan Michael Titis dieksekusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement