Kamis 01 Mar 2018 14:37 WIB

Sidang Ajudikasi PBB, KPU Hadirkan Anggota KPUD Manokwari

Sidang ajudikasi keempat berlangsung di kantor Bawaslu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang ajudikasi keempat antara KPU dan PBB di Kantor Bawaslu,  Thamrin,  Jakarta Pusat, Kamis (29/1).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Suasana sidang ajudikasi keempat antara KPU dan PBB di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan tiga perwakilan KPUD Kabupaten Manokwari Selatan dalam sidang ajudikasi keempat antara KPU dan Partai Bulan Bintang (PBB), Kamis (29/1). Selain itu, KPU juga menghadirkan satu anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Ketua Majelis Sidang, Abhan, mengatakan keempat orang yang dihadirkan ini berstatus sebagai pemberi keterangan tambahan dari pihak termohon atau KPU. "Keempatnya bukan saksi, tetapi pemberi keterangan tambahan dari pihak termohon," ujar Abhan dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.

Secara rinci, empat orang yang dihadirkan KPU ini yakni satu orang anggota KPU Provinsi Papua Barat, Ketua KPUD Manokwari Selatan, satu orang anggota KPUD Manokwari Selatan dan satu orang staf KPUD Manokwari Selatan yang mengurus data sistem informasi partai politik (SIPOL). Sedianya, agenda sidang pada Kamis adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon (KPU).

Dari pihak KPU, hadir dua komisioner, Hasyim Asy'ari dan Wahyu Setiawan beserta tim kuasa hukum. Sementara itu, dari pihak pemohon atau PBB hadir Ketua Umum, Yusril Ihza Mahendra bersama tim kuasa hukum.

Dalam sidang ajudikasi sebelumnya, pada Rabu, PBB menghadirkan lima orang saksi fakta. Lima orang tersebut yakni Ketua DPC PBB Manokwari Selatan, Hamid Pauspaus, Sekretaris DPC PBB Manokwari Selatan (Papua Barat), Iswan, Wakil Ketua DPC PBB Manokwari Selatan, Zainuddin Tela, Wakil Sekretaris DPC PBB Pali (Sumatera Selatan), Husain Howard dan Sekretaris DPC PBB Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara), Hamka.

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, usai sidang pada Rabu (28/2) menegaskan bahwa KPUD Manokwari Selatan tidak pernah melakukan verifikasi di kantor DPC setempat. Yusril juga mengkritisi perubahan status verifikasi PBB di tingkat Provinsi Papua Barat yang dinilai merugikan pihaknya.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa pihaknya akan menjawab pernyataan saksi PBB terkait verifikasi parpol dan rapat pleno penetapan hasil verifikasi parpol di Papua Barat. Menurutnya, untuk menjawab pernyataan bahwa tidak ada verikasi di Manokwari Selatan, pihaknya akan menghadirkan KPUD setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement