REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan perwakilan rakyat (DPR), Arsul Sani mengimbau untuk tidak langsung berasumsi bahwa hanya akun-akun terkait kelompok Muslim saja yang ditindak atas ujaran kebencian. Hal ini terkait oleh sekelompok yang menamakan muslim cyber army (MCA) yang diduga oleh pihak kepolisian sebagai yang memproduksi hoaks.
Arsul mengatakan, ujaran kebencian (hate speech), hoaks, fitnah, pencemaran nama baik di ruang media sosial ini sudah sangat luar biasa intensitasnya. "Namun, proses penegakan hukum harus dilakukan terhadap semua kelompok pelaku. Tidak hanya terduga pelaku kelompok tertentu saja," kata Arsul melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Kamis (1/3).
Ia setuju kalau penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang terukur terhadap para pelakunya terutama yang merupakan kelompok pengguna siber. Jika hal ini tidak diusut tuntas, menurut Arsul, akan membuka peluang yang lebih besar lagi terjadinya konflik sosial dalam masyarakat.
Untuk itu, kewajiban masyarakat juga untuk menyampaikan atau melaporkan kepada Polri akan semua kelompok masyarakat yang melakukan tindakan penyebaran ujaran kebencian tersebut. "Kami nanti di DPR akan mengawasi proses penegakan hukumnya atas laporan-laporan tersebut, apakah terjadi diskriminasi atau tidak," kata dia.
Dengan demikian pula, Arsul mengajak kelompok-kelompok muslim agar melakukan investigasi awal untuk menunjukkan akun-akun kelompok lainnya yang terindikasi melakukan penyebaran hate speech atau hoaks. Segera laporkan jika didapati.
"Kami akan ikut mengawal di DPR apakah laporannya ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.