Kamis 01 Mar 2018 11:29 WIB

Kasus Pemerkosaan Anak di Bogor Dikenai UU Anak

Anak-anak yang diduga melakukan pemerkosaan tidak dijerat dengan pasal orang dewasa.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto menegaskan akan tetap melakukan proses hukum terkait pemerkosaan anak oleh anak di Bogor, Jawa Barat. Polri akan memprosesnya dengan hukum yang sesuai dengan usia anak-anak yang diduga melakukan pemerkosaan.

"Tentunya sesuai dengan regulasi, yaitu mengedepankan undang-undang anak. Bukan menjeratnya dengan pasal-pasal terhadap orang dewasa," kata Ari melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/3).

Polsek Rumpin di Kabupaten Bogor mengungkapkan dugaan terjadinya perbuatan pemerkosaan anak perempuan berinisial D. Kepolisian menduga pelakunya berjumlah enam orang yang juga berusia di bawah umur.

Terkait usia korban, berdasarkan investigasi awal, D masih berusia delapan tahun. Sementara usia para pelaku bervariasi, yakni paling tua berusia 11 tahun hingga yang paling muda berusia enam tahun.

Ari pun mengingatkan, masyarakat tidak perlu mencari kambing hitam untuk menyalahkan peristiwa itu. Apalagi, kata dia, membuat analisa juga opini yang melebar ke berbagai hal. 

"Silakan sekarang berkaca pada diri sendiri, apa yang sudah dilakukan masyarakat dalam hubungan sosial kemasyarakatannya," ujar Ari.

Ari juga mengingatkan para orang tua agar tetap meluangkan waktu untuk mendidik dan menjaga anal mereka. Menjadi orang tua, lanjut Ari, berarti menjadi penegak hukum, di rumah.

"Sejauh mana orang tua zaman now, misalnya, membatasi penggunaan internet dan perangkatnya di rumah? Juga hal-hal sederhana yang seharusnya sudah menjadi tugas dan fungsi orang tua,” kata Ari menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement