REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menangkap enam administrator Muslim Cyber Army lantaran diduga menyebarkan hoax dan provokasi bernuansa SARA. Menurut pakar hukum tata negara Mahfud MD, sudah selayaknya pelaku penyebar kebohongan ditindak dan ditangkap oleh aparat penegak hukum.
"Ya harus ditangkap ditindak dong," kata Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (28/2).
Penangkapan terhadap pelaku penyebar hoax, kata dia, sudah berdasarkan aturan yang berlaku. Karena itu, menurut Mahfud, apapun alasannya, pelaku penyebar kebohongan harus ditindak.
"Kalau menyebar hoax itu sudah ada UU-nya. UU ITE, KUHP kan juga ada. Kalau menurut saya harus ditindak, apapun alasannya," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Direktur Ditsiber Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran menyampaikan telah menangkap enam administrator grup The Family Muslim Cyber Army. Menurutnya, kelompok The Family MCA ini bersifat tertutup dan memiliki anggota sembilan orang.
Dalam grup ini berisi orang-orang yang memiliki pengaruh dalam grup lainnya untuk mengatur dan merencanakan sebuah berita agar dapat diviralkan secara terstruktur.
Sementara itu, Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukamto menyatakan, isu hoax yang disebarkan kelompok MCA tersebut pada umumnya terkait paham komunisme dan penganiayaan ulama. Keberadaan grup ini pun disebut-sebut mirip dengan kelompok penyebar hoaks Saracen.
(Baca juga: Bareskrim: Enam Admin Muslim Cyber Army Telah Ditangkap)