Rabu 28 Feb 2018 17:21 WIB

MK Tegaskan JK tak Bisa Jadi Cawapres pada Pilpres 2019

JK hanya bisa mencalonkan diri sebagai presiden.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Jusuf Kalla - Wakil Presiden
Foto: Republika/ Wihdan
Jusuf Kalla - Wakil Presiden

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebutkan, Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur soal presiden dan wakil presiden sudah jelas dan jangan dibuat remang-remang. Karena itu, Jusuf Kalla tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Ia bisa mengikuti pemilu apabila mencalonkan diri sebagai presiden.

"Pasal 7 kan sudah jelas, apalagi yang jelas-jelas itu jangan dibuat remang-remang lah," ungkap Fajar di Jakarta, Rabu (28/2).

Fajar menjelaskan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya, mereka dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Menurut Fajar, hal itu sudah sangat jelas diatur si dalam UUD 1945.

Kemudian, Fajar menambahkan, di UU Pemilu juga sudah jelas diatur dalam Pasal 169 huruf n. Salah satu syarat menjadi presiden atau wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan.

"Jadi dari pernyataan-pernyataan yang jelas itu tidak ada lagi berdebatan apakah harus berturut-turut atau tidak," katanya.

Karena itu, ia menerangkan, tak perlu lagi diperdebatkan apakah seorang presiden atau wakil presiden yang telah dua kali menjabat dapat kembali mengikuti pemilu dengan posisi yang sama atau tidak. Fajar menerangkan, sepanjang seseorang sudah menjabat dua kali, apakah sebagai presiden atau wakil presiden, maka dia sudah tak memenuhi syarat lagi menurut UU.

"Karena itu diturunkan dari Pasal 7 UUD 1945. Clear sebetulnya. Tapi ya silakan kalau mau berperkara ke MK meminta sesuatu yang sudah jelas, ya monggo saja. MK akan proses," jelasnya.

Fajar menuturkan, karena Jusuf Kalla belum pernah menjadi presiden, maka ia bisa mencalonkan diri sebagai presiden. Namun, tidak dengan posisi wakil presiden karena dirinya telah menjabat posisi itu sebanyak dua kali masa jabatan.

"Satu periode kan belum pernah. Kalau jadi wakil kan karena dia sudah dua kali. Zamannya SBY kan dijeda. Kan intinya dua kali," terang dia.

Belakangan diketahui, PDIP masih menginginkan Jusuf Kalla menjadi cawapres Jokowi pada Pilpres 2019. Namun, kenginan partai berlambang kepala banteng moncong putih itu terbentur Pasal 7 UUD 1945.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement