REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan razia minuman keras (miras). Mereka berhasil mengamankan sedikitnya 476 botol miras dari berbagai merek.
"Ratusan miras tersebut terpaksa diamankan petugas, untuk menjaga kondusivitas Kota Depok dari efek yang ditimbulkan," kata Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, di Balaikota Depok, Rabu (28/2).
Diutarakan Yayan, pihaknya melakukan razia peredaran miras di wilayah RT 07 RW 018 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Depok. "Kami berhasil menyita miras dengan jumlah total 476. Rinciannya adalah 216 botol miras dan 260 botol ciu," ujarnya.
Menurut Yayan, penertiban ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan toko miras. Barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk nantinya dimusnahkan.
Sudah lama toko tersebut menurut Yayan, menjadi incaran dan akhirnya dilakukan penertiban. Petugas juga memberi teguran dan pemilik toko diberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), serta melarang untuk menjajakan minuman keras tersebut.
"Sejauh ini pemilik toko kooperatif," jelasnya.
Yayan menambahkan, pihakanya akan terus melakukan razia ke berbagai wilayah, sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terkait pentingnya menjaga ketertiban umum. Termasuk tertib dari miras yang jelas-jelas sudah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2008.