Rabu 28 Feb 2018 16:46 WIB

Sandiaga Izinkan PKL Melawai Gunakan Separuh Trotoar

Warga sekitar diklaim mengizinkan PKL berdagang di atas trotoar.

Rep: Sri Handayani/ Red: Nur Aini
PKL (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
PKL (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengaku telah menemui para warga dan pedagang yang berjualan di trotoar Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia juga memberikan izin kepada para pedagang menggunakan separuh trotoar untuk berjualan.

Sandiaga menceritakan, ia menemui para warga dan pedagang sembari berlari pagi ke daerah Melawai. Saat datang ke sana, para pedagang telah ditata oleh Lurah Melawai, Kurnia Rita.

Para PKL mengaku sempat khawatir karena maraknya pemberitaan media. Kepada mereka, Sandiaga menyatakan akan memberikan dukungan dengan syarat mereka mau ditata dan warga sekitar tidak keberatan.

"Saya sampaikan pada mereka, asal ditata dan warga di sekitarnya tidak berkeberatan, mendukung dan diberi ruang juga untuk pejalan kaki, karena di situ memang rutenya orang lewat situ untuk belanja," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Politikus Partai Gerindra itu mengklaim para warga setempat juga mendukung pedagang berjualan di sana. Ia menyebut ada simbiosis mutualisme antara warga, para karyawan, dan para pedagang.

Para karyawan membutuhkan pedagang kaki lima pada hari-hari kerja. Mereka beralasan, kantor-kantor di sekitar lokasi itu tidak menyediakan tempat makan siang.

"Saya mendapat masukan dari staf-staf PLN di sana, bahwa sangat dibutuhkan untuk makan pagi dan tidak ada tempat makan pagi di sana. Makan siang juga. Jadi ini adalah sebuah simbiosis mutualisme," kata dia.

Para PKL juga berdalih tidak ada lahan lain bagi mereka untuk berjualan. Dengan tidak adanya tempat makan di perkantoran, mereka juga tidak mendapatkan tempat.

"Di mana ada kebutuhan pasti ada suplai. Di mana ada demand pasti ada supply. Kalau demand-nya ada, tidak ada supply-nya. Akhirnya terjadi ketidakseimbangan," kata

Dengan pertimbangan itu, Sandiaga mengizinkan para pedagang berjualan di trotoar pada hari Senin hingga Jumat. Ia meminta agar tetap disediakan ruang untuk pejalan kaki agar bisa melintas. Di akhir pekan saat kantor-kantor libur, para pedagang dapat berjualan di lahan yang lain.

Sandiaga juga mendorong para pedagang untuk mendaftarkan diri dalam program One Kecamatan One Center of Enterpreneurship (OK OCE) pada Sabtu. "Sabtu, mereka kosong. Nah tadi saya perintahkan Sabtu mereka mendaftar dan sudah didaftarkan di Kecamatan Kebayoran Baru," kata dia.

Dengan mengikuti program OK OCE, Sandiaga berharap penataan PKL yang dilakukan oleh kelurahan Melawai bisa sinkron dengan program pemerintah provinsi. Para pedagang akan mendapatkan pembinaan berupa pelatihan, pendampingan, hingga permodalan.

Menurut Sandiaga, kasus yang terjadi di Melawai seharusnya menjadi pembelajaran bagi gedung-gedung di Jakarta, tak terkecuali Balai Kota. Ia mengatakan gedung-gedung itu harus menyediakan tempat makan yang terjangkau sehingga kebutuhan para karyawan terpenuhi.

Kepala Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) DKI Jakarta Irwandi mengatakan para PKL berjualan di trotoar hanya untuk sementara. Selama masa penataan, para pedagang memang masih akan memanfaatkan trotoar. "Dipakai setengahnya saja, pejalan kaki masih bisa melewati trotoar untuk pejalan kaki," kata dia.

Irwandi belum dapat memastikan kapan target relokasi akan dilakukan. Saat ini pihaknya sedang mencari tempat untuk merelokasi para pedagang. "Kita lagi cari tempat relokasinya secepatnya," ujar dia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yani Wahyu mengatakan akan mengkonfirmasi teknis pelaksanaan keputusan itu ke Dinas UMKM. Ia akan melihat kembali apakah keputusan itu mungkin dilakukan. "Kita akan pelajari di lapangan kalau memang feasible memungkinkan. Saya akan koordinasikan ke UMKM apakah memungkinkan atau tidak," ujar dia.

Pada dasarnya, kata Yani, ia tetap pada pendirian untuk tidak mengizinkan pemanfaatan trotoar selain untuk pejalan kaki. Penggunaan trotoar selain untuk pejalan kaki adalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Saya tetap pada pendirian saya, trotoar itu untuk pejalan kaki dan melanggar bila ada dimanfaatkan untuk selain itu," kata Yani.

Yani mengingatkan bahwa tugas Satpol PP adalah menegakkan aturan. Selain itu, sudah ada peraturan gubernur yang mengatur tentang pembinaan pedagang, mulai dari lokasi sementara, lokasi binaan, hingga lokasi terjadwal. Oleh karena itu, ia akan tetap menegakkan perda apabila ditemukan adanya pelanggaran. "Kalau saya, sepanjang dia melanggar aturan, saya tegakkan aturan. Itu saja," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement