Kamis 01 Mar 2018 14:31 WIB

Sandiaga: PKL Melawai tak Ganggu Pejalan Kaki

Para pedagang diminta tetap memberikan ruang untuk pejalan kaki.

Rep: Sri Handayani/ Red: Endro Yuwanto
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, keberadaan para pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tak mengganggu pejalan kaki. Ia mengaku telah menanyakan hal tersebut kepada pejalan kaki yang melintas di sana.

"Saya tanya yang berjalan kaki. Saya bilang terganggu nggak? (Dijawab) kami justru perlu ini," kata Sandiaga di Hotel Luminor, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/3).

Sandiaga berpendapat, trotoar yang dipakai para pedagang tidak terletak di jalan arteri atau jalan utama. Ia meminta para pedagang memberikan ruang untuk pejalan kaki."Karena trotoar itu memang harus menjadi fungsinya untuk pejalan kaki. Kita harus carikan jalan supaya ada sedikit ruang untuk pejalan kaki," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan PKL di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berjualan di trotoar. Setelah mengambil kebijakan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengimbau PKL tetap menyediakan ruang bagi pejalan kaki.

Sandiaga mengatakan, ada total 75 PKL berjualan di Melawai. Sebagian besar menjual produk kuliner, namun ada pula yang berdagang perkakas, pakaian, dan sebagainya. Mereka akan didaftarkan dalam program One Kecamatan One Center of Enterpreneurship (OK OCE).

Sandiaga mengklaim, para PKL mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar. Mereka dianggap dapat memenuhi kebutuhan sarapan dan makan siang warga dan karyawan sekitar.

Sebelumnya, sejumlah PKL berjualan di trotoar di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka memasang tenda yang sama bertuliskan "OK OCE".

Tindakan ini mendapatkan respon dari pemerintah setempat. Mereka mencopot spanduk OK OCE yang telah terpasang. Namun, hingga kini belum ada sanksi atas tindakan mengokupasi trotoar yang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement