Sabtu 18 Jan 2020 04:29 WIB

Pemprov DKI akan Siapkan Pergub Atur Trotoar untuk PKL

Pemprov DKI akan mengizinkan PKL berjualan di trotoar.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
Kondisi trotoar di Jalan Dr. Satrio usai revitalisasi, Jakarta, Rabu (15/1).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Kondisi trotoar di Jalan Dr. Satrio usai revitalisasi, Jakarta, Rabu (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar. Namun dalam peraturan tersebut ada trotoar tertentu, atau tidak semua trotoar yang akan diperbolehkan sebagai tempat PKL berjualan.

Kepala Dinas Bina Marga, DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan Pergub yang akan mengatur PKL berjualan di trotoar sedang dikoreksi lagi. Ia menjelaskan dalam Pergub tersebut tidak semua trotoar diperbolehkan PKL berjualan, ada syarat trotoar tertentu sehingga boleh dipakai berjualan.

Baca Juga

"Tentunya di situ yang bisa kita akomodir itu yang trotoar lebih dari 5 meter. Itu PKL dimungkinkan bisa berdagang," kata Hari kepada wartawan, Jumat (17/1). Karena itu, ia menegaskan tetap ada aturan mainnya, agar PKL bisa berjualan.

Ia juga merujuk seperti dalam Peraturan Menteri PU Nomor 3 tahun 2014. "Di situ nggak boleh ada PKL permanen. Kemudian harus bisa dipindahkan. Kemudian jualnya shifting, pakai jam. Kemudian tidak boleh bakar membakar. Jadi harus PKL-nya juga benar-benar ramah lingkungan," ujarnya.

Selain soal syarat luas trotoar lebih dari 5 meter yang boleh digunakan PKL berjualan, ia juga menyebut ada beberapa spot tertentu yang boleh PKL berjualan, jadi tidak semua trotoar lebar 5 meter boleh berjualan. "Nanti ada spot-spotnya, ada tata cara, letak, lingkungan maupun desain itu beda," kata Hari.

Sebelumnya Anggota DPRD DKI asal Fraksi PSI William Aditya mengkritik keras rencana Gubernur DKI Anies Baswedan membolehkan PKL berjualan di trotoar. Ia bahkan menggugat melalui Mahkamah Agung dan menang atas Pemprov DKI Jakarta.

William sebagai penggugat mengatakan putusan MA itu adalah pukulan keras bagi Anies, agar dapat menertibkan pedagang yang selama ini berjualan di trotoar dan jalan, tidak hanya di Tanah Abang. "Harapan saya Gubernur DKI Jakarta tidak bisa lagi berlindung di balik pasal ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement