Jumat 06 Sep 2019 21:05 WIB

MA: Penataan PKL di Trotoar Dibolehkan

MA menyatakan kebijakan harus pula memperhatikan keadilan sosial dan keadilan moral.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu secara hukum dibolehkan karena darurat. Namun ketika sudah ditemukan solusinya, tidak boleh ada lagi trotoar di PKL.

"Tetapi kembali lagi, kalau itu untuk kepentingan masyarakat yang mendesak dibolehkan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (6/9).

Baca Juga

Menurut Abdullah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang bersikap bijak karena lebih mengutamakan kepentingan sosial dan keadilan untuk memberi kehidupan untuk rakyat kecil. "Makanya saya selalu merespons ini untuk tidak disalahartikan. Kita harus menjadi penggerak masyarakat untuk bersikap dinamis dan konstruktif sehingga masyarakat itu betul-betul didorong untuk menjadi pengusaha," ujar Abdullah.

Abdullah mengatakan kalau ditanya soal hukum (legal justice) memang tidak boleh berdagang di trotoar, tetapi mengkritik kebijakan harus diperhatikan pula soal social justice dan moral justice-nya. "Harus didahulukan keadilan baik social justice dan moral justice. Itu yang disebut bijak. Masa pedagang kaki lima mati, tidak diberi solusi?" kata Abdullah.

Mengenai keputusan MA yang membatalkan Perda Nomor 8 tahun 2007 Pasal 25 ayat 1, menurut dia, permasalahannya sudah selesai. "Putusan MA sudah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu dengan memindahkan pedagang kaki lima dan telah mengembalikan fungsi jalan sesuai undang-undang," ujar Abdullah.

Abdullah bingung ketika keputusan itu kini diungkit kembali. Menurut dia, mestinya itu dibahas setahun yang lalu atau delapan bulan yang lalu dan bukan sekarang.

Keputusan MA pun sudah dijalankan dengan pembangunan Jembatan Penyeberangan (skybridge). Sementara, pedagang yang berdagang di jalan, juga sudah dipindahkan ke sana. "Setelah jalan Jatibaru berfungsi kembali, ya sudah," ujar Abdullah.

Dalam kesempatan itu, Abdullah juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan uji materi sebelum mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang baru. "Sebelum diperbaiki Perda-nya secara keseluruhan, harus ada uji materi," ujar Abdullah.

Karena, kata Abdullah, jalan tidak boleh digunakan selain empat hal, menurut pasal 127 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yaitu untuk acara kenegaraan seperti upacara bendera, acara keagamaan, kepentingan sosial dan budaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement