REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar), Harminus Koto, mengatakan kasus suap Pilkada Garut disebabkan ketatnya pengawasan verifikasi pendaftaran calon kepala daerah di daerah itu. Dia menegaskan jika sudah ada pemberhentian sementara terhadap Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri.
"Kasus ini terjadi akibat pengawasan proses verifikasi pendaftaran calon kepala daerah di kabupaten tersebut yang sangat ketat. Jika memang pasangan calon (paslon) kepala daerah tidak memenuhi syarat pencalonan, maka kami (Bawaslu dan Panwaslu) tegaskan untuk jangan diloloskan, " ujar Harminus ketika dijumpai wartawan di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Karena kondisi tersebut, maka kemudian ada negosiasi antara paslon dengan KPU. Tujuannya, ungkap Harminus, agar KPU dapat meloloskan paslon yang tidak memenuhi syarat.
Dia pun mengungkapkan jika negosiasi suap dilakukan oleh paslon yang maju dari jalur independen atau perseorangan. Paslon yang akhirnya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pilkada Garut itu yakni Soni Sondani-Usep Nurdin.
"Memang yang memberi suap ini adalah paslon dari jalur perseorangan itu. Tujuannya agar bisa lolos sebagai peserta Pilkada, " tegas Harminus.
Dia pun menegaskan akan kooperatif dengan Polda Jabar untuk mengungkap tuntas persoalan suap ini. Jika ada keterlibatan pihak-pihak lain, baik penyelenggara maupun paslon, Harminus menegaskan akan siap membantu pengungkapan.
"Ada kemungkinan pihak kepolisian akan mengembangkan penelusuran sampai kepada paslon yang memberikan suap, " tegasnya.
Sementara itu, pihaknya juga sudah melakukan penggantian Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri yang telah diberhentikan sementara. Ketua Panwaslu Kabupaten Garut saat ini dijabat oleh Asep Burhan.
Seperti diketahui, Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri bergabung dengan Satgasda Jabar dan Polres Garut menangkap Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri. Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut. KPU dan Bawaslu pada Ahad telah menetapkan memberhentikan sementara kedua penyelenggara pemilu tersebut.