Selasa 27 Feb 2018 12:07 WIB

Pemuda Muhammadiyah Hormati PK Ahok

Pemuda Muhammadiyah berharap hakim yang menanggani hal ini berlaku adil.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjutak.
Foto: Dokumen
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjutak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi pengajuan Peninjaun Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), atas kasus penistaan agama yang membelitnya. Dahnil menyatakan, pihaknya menghormati keputusan Ahok untuk mengajukan PK.

Sebab, menurutnya, PK adalah hak hukum yang bersangkutan sebagai warga negara. Oleh karena itu, Dahnil mengaja agar semuanya menghormati permohonan PK yang diajukan okeh Ahok. Namun, Dahnil dengan tegas mengharapkan agar hakim yang menangani ini bisa berlaku adil. Sehingga masyarakat pun percaya dengan penegakkan hukum di Indonesia tidak pandang bulu.

"Tentu kita dan siapa saja wajib menghormati, dan tetap berlaku adil. Serta tidak melakukan hal-hal yang tidak bersesuaian dengan norma-norma hukum dan etika," jelas Dahnil saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (27/2).

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan setelah menjalani masa tahanan sejak 9 Mei 2017 atau sekitar 9 bulan. Dalam memori PK, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok sendiri divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement