REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara dan Kepolisian Malaysia, mengungkap sindikat narkoba jaringan Malaysia, Aceh dan Medan. Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari mengatakan, telah terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia pada Ahad (25/2).
"Telah terjadi penangkapan terhadap empat orang pelaku tindak pidana narkotika di sejumlah tempat" kata Arman dalam pesan tertulisnya, Selasa (27/2).
Pelaku yang ditangkap adalah Amirudin, Amri, Marpaung dan Zulkipli. Para pelaku ditangkap di dua tempat, yakni Halaman Hotel Antara Jalan Gatot subroto Medan Sumatera Utara. Lalu, tempat penangkapan kedua di Perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur D2 Medan.
Pada saat pengembangan ke daerah Tamiang di perbatasan Aceh-Sumut satu tersangka, yakni Amri yang berperan sebagai pengendali berusaha melarikan diri. Petugas akhirnya melepaskan tembakan karena pelaku tidak mau menyerah. Tembakan itu mengenai dada pelaku.
"Diberikan pertolongan serta dibawa ke Rs namun diperjalanan tersangka meninggal dunia," kata Arman.
Adapun barang bukti narkotika yang diamankan berjenis shabu 15,53 kg dan 14 bungkus ekstasi sebanyak kurang lebih 79.905 butir.