Selasa 27 Feb 2018 06:37 WIB

Ormas Bang Japar: Tidak Ada Celah PK Ahok akan Dikabulkan

Fahira menilai, alasan Ahok mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya mengada-ada.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris menyampaikan pendapatnya saat diskusi forum legislasi di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/11).
Foto: ANTARA FOTO
Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris menyampaikan pendapatnya saat diskusi forum legislasi di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), Fahira Idris menilai celah dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) hukuman terpidana Penodaan Agama, Basuki Thajaha Purnama (Ahok) seharusnya tidak ada. Fahira menilai, alasan Ahok mengajukan PK mengada-ada.

Hal ini dikarenakan tidak ada bukti baru atau Novum yang dipaparkan pihak Ahok dalam memori PKnya. Namun sebagai negara yang punya hak konstitusional, silakan saja siapa saja yang menjadi terpidana boleh mengajukan PK.

" Namun, Mahkamah Agung lah yang punya hak mengabulkan atau tidak. Fakta-fakta di persidangan Ahok kan sudah cukup jelas dan terang benderang. Jadi dalam pandangan saya tidak ada celah PK ini dikabulkan," tegas Fahira kepada wartawan, Senin (26/2).

Apalagi, menurutnya, bila alasan pihak Ahok mengajukan PK karena hakim khilaf saat menjatuhkan vonis. "Alasan ini saya rasa mengada-ngada," ungkapnya.

 

photo
Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa saat berlangsungnya sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).

Tetapi apapun itu publik dihimbaunya, harus hormati proses hukum ini. Dan Ketua Komite III DPR RI ini merasa, MA akan sangat cukup bijak memandang kasus penodaan agama oleh mantan Gubernur DKI ini.

Setelah sidang penyerahan berkas PK Ahok berjalan, pengadilan kemudian melanjutkan soal keputusan ke MA. Kini keputusan apakah PK kasus Ahok ini bisa dikabulkan atau tidak berada di tangan MA.

(Baca juga: Mengapa Ahok Ajukan PK Atas Vonis Kasus Penistaan Agama?)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement