Senin 26 Feb 2018 22:34 WIB

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Prostitusi Online

Polisi memiliki cukup bukti atas ketujuh tersangkap tersebut.

Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online.

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Dedi Sofiandi, di Manado, Senin mengatakan, dari 12 orang yang diamankan terkait dengan kasus tersebut yang memiliki cukup bukti sebanyak tujuh orang.

"Sedangkan lima lainnya dilepas karena tidak cukup bukti," kata Sofiandi saat keterangan pers di Manado, Senin.

Hadir juga dalam keterangan pers tersebut Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Ia menambahkan ketujuh orang tersebut terdiri dari lima perempuan dan dua laki laki yang bertindak sebagai mediator atau muncikari. "Para pelaku tersebut diancam UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi pasal 29 dan pasal 30, pasal 4, UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1," katanya.

Ia menambahkan, kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement