Senin 26 Feb 2018 19:15 WIB

KPI Peringatkan MNC Group Soal Iklan Kampanye Parpol

Surat peringatan sebagai penindakan ada pelanggaran dilakukan Partai Perindo

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (ketiga kiri) menunjukan nomor urut sembilan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (ketiga kiri) menunjukan nomor urut sembilan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Hardly Stefano, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada empat stasiun televisi di bawah naungan MNC Group pada Senin (26/2). Surat peringatan itu terkait penayangan iklan Partai Perindo yang belum dihentikan usai kesepakatan pelarangan iklan kampanye parpol peserta Pemilu 2019.

"Hari ini sudah dikeluarkan surat peringatan kepada empat stasiun televisi. Hal ini merupakan penindakan secara komprehensif yang kami lakukan setelah adanya pelanggaran dalam bentuk masih ditayangkannya iklan Partai Perindo di empat stasiun televisi itu," ujar Hardly ketika dijumpai wartawan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Dia melanjutkan, empat stasiun televisi yang dimaksud yakni RCTI, MNC tv, Gtv dan iNews tv. Keempat stasiun televisi yang berada di bawah naungan MNC Group tersebut, kata Hardly, tercatat masih menayangkan iklan Partai Perindo hingga Ahad (25/2).

Iklan yang ditampilkan berupa logo parpol, tagline parpol dan nomor urut parpol dalam Pemilu 2019. Hal ini, kata Hardly, dilarang dan termasuk dalam pelanggaran kampanye.

Sebab, berdasarkan pembahasan oleh KPI, KPU, Dewan Pers dan Bawaslu, iklan parpol merupakan bagian dari citra diri. "Hal tersebut merupakan bagian dari kampanye," tegas Hardly.

Dia pun mengungkapkan jika setelah pengambilan nomor urut parpol peserta Pemilu 2019, pada 18 Februari ada dua parpol yang sudah menayangkan iklan di televisi. Selain Partai Perindo, satu parpol lain yang dimaksud yakni Partai Nasdem.

Iklan dua parpol itu sebelumnya ditayangkan di 12 televisi nasional. Setelah itu KPU, KPI, Bawaslu dan Dewan Pers membuat kesepakatan bersama yang melarang iklan parpol di media massa pada 20 Februari lalu.

KPI, lanjut Hardly, segera menyikapi hal tersebut dengan menghubungi 12 stasiun televisi nasional itu. Baru setelah 22 Februari sebanyak delapan stasiun televisi sudah menghentikan kontrak dan penayangan iklan parpol.

"Saat ini hanya tersisa empat stasiun televisi dan satu parpol saja, " tegas Hardly.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan akan memberikan teguran kepada Partai Perindo. Teguran disampaikan dalam bentuk surat dan juga teguran terbuka.

"Kami akan menyampaikan surat kepada Perindo soal iklan ini. Kami juga sampaikan teguran terbuka lewat media massa. Itu sebagai bentuk sanksi sosial kepada parpol, " ujar Wahyu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement